POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi kamu pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan nama yang telah terverifikasi berhak menerima bantuan sosial (bansos) PKH 2024 Rp2.400.000 saldo dana cair via Rekening BRI, BNI dan Bank Mandiri.
Proses verifikasi NIK e-KTP dan nama kamu telah dilakukan pemerintah untuk menentukan penerima bansos PKH 2024.
Verifikasi NIK e-KTP dan nama kamu dilakukan pemerintah melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan suatu bantuan sosial yang diberikan pemerintah kepada masyarakat Indonesia yang rentan pada faktor ekonomi.
Dengan adanya bantuan PKH, penerima bisa memanfaatkan dana untuk meningkatkan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan selama satu tahun.
Proses penyaluran bansos PKH 2024 juga dilakukan terbagi menjadi empat tahapan kepada setiap kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar.
Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024
- Tahap Pertama: Januari – Maret 2024.
- Tahap Kedua: April – Juni 2024.
- Tahap Ketiga: Juli – September 2024.
- Tahap Keempat: Oktober – Desember 2024.
Kini proses penyaluran dana telah tiba pada tahapan keempat periode Oktober 2024.
Nominal bantuan yang diberikan pemerintah juga berebeda kepada setiap kategori KPM disesuaikan dengan kebutuhan yang dimiliki.
Nominal Dana Bansos PKH 2024
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Dasar (SD) mendapat Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia berusia 70 tahun ke atas mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas berat mendapat Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
Dana sebesar Rp2.400.000 diberikan oleh pemerintah khusus kepada KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia selama satu tahun.
KPM kategori penyandang disabilitas berat dan lansia menerima bantuan senilai Rp600.000 setiap tahapnya.
Proses penyaluran kepada setiap KPM dilakukan pemerintah hanya melalui Rekening BRI, BNI dan Bank Mandiri berjenis Himbara yang dimiliki oleh KPM.