POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ini telah dipilih pemerintah untuk menerima saldo dana gratis Rp2.400.000 dari subsidi Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.
Pemerintah lewat Kementerian Sosial memberikan bantuan kepada masyarakat melalui program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).
Hadirnya bantuan PKH 2024 bertujuan untuk mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang NIK dan KTP sudah resmi terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bantuan yang disalurkan kali ini sebesar Rp2.400.000 untuk kategori penerima yang tergolong sebagai Lansia di atas 70 tahun dan Penyandang Disabilitas Berat
Penyalurannya sendiri akan terbagi menjadi 4 tahap, untuk setiap tahapnya, kategori penerima tersebut akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000.
Bansos PKH akan dicairkan setiap tiga bulan sekali untuk tahun 2024 ini. Berikut adalah rinciannya.
Proses Tahap Penyaluran Bantuan Sosial PKH 2024
Tahap 1 Januari-Maret
Tahap 2 April-Juni
Tahap 3 Juli-September
Tahap 4 Oktober-Desember