Pemerintah Tindak Tegas Peserta Pelanggar Aturan Program Kartu Prakerja, Pastikan NIK dan KTP Anda Benar dan Simak Syarat dan Cara Daftar Gelombang 72 di Sini

Kamis 10 Okt 2024, 15:24 WIB
Aturan program Kartu Prakerja Gelombang 72. (Instagram @skillacademyprakerja)

Aturan program Kartu Prakerja Gelombang 72. (Instagram @skillacademyprakerja)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang tertarik mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 72, pastikan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) Anda sudah benar dan terverifikasi.

Kesalahan dalam data pribadi bisa menggagalkan kesempatan Anda untuk bergabung dalam program ini. 

Terutama untuk Gelombang 72 yang segera dibuka, memahami cara daftar dan persyaratan adalah kunci sukses mengikuti program ini tanpa kendala.

Program Kartu Prakerja terus menjadi andalan pemerintah dalam meningkatkan keterampilan masyarakat Indonesia. Namun, tidak semua peserta menjalankan program ini sesuai aturan. 

Pemerintah, melalui Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP), telah melakukan tindakan tegas terhadap lembaga pelatihan dan penerima Kartu Prakerja yang terbukti melanggar aturan. 

Menurut Direktur Eksekutif MPPKP, Denni Puspa Purbasari, beberapa tindakan tegas yang diambil antara lain adalah suspensi pelatihan, pencabutan Surat Keputusan (SK) lembaga pelatihan, permintaan pengembalian dana dari lembaga pelatihan.

Serta penarikan dana bantuan dari penerima yang melanggar untuk diberikan kepada pendaftar lain yang memenuhi syarat namun belum mendapatkan manfaat.

“MPPKP telah mengambil tindakan tegas terhadap lembaga pelatihan dan penerima Kartu Prakerja yang terbukti melanggar ketentuan, di antaranya mensuspensi pelatihan, mencabut SK (Surat Keputusan) penetapan lembaga pelatihan, meminta pengembalian dana dari lembaga pelatihan, dan menarik dana bantuan dari penerima untuk direalokasikan bagi pendaftar yang belum memperoleh manfaat,” ujar Direktur Eksekutif MPPKP Denni Puspa Purbasari melansir dari Antara, Kamis, 10 Oktober 2024.

Selain itu, pemerintah juga mengikuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk meningkatkan efektivitas pemantauan peserta, terutama pada kelas daring atau webinar. 

Salah satu upaya perbaikan yang dilakukan adalah dengan penerapan pencocokan redemption code dan pengenalan wajah penerima (liveness) pada setiap sesi pertemuan pelatihan, bukan hanya di awal saja. 

“Kami akan berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag untuk dapat menyediakan API (Application Programming Interface), sehingga bisa melakukan pengecekan NIK pendaftar, apakah statusnya tercatat aktif sebagai mahasiswa. Prakerja pasti menindaklanjuti semua temuan BPK,” ucap Denni.

Untuk masyarakat yang berminat mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja, sangat penting memahami persyaratan dan langkah-langkah pendaftaran agar tidak mengalami kendala.

Berikut syarat dan cara daftar Program Kartu Prakerja Gelombang 72:

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun.
  2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal (baik sekolah maupun kuliah).
  3. Sedang mencari kerja, karyawan yang terkena PHK, atau pelaku usaha mikro.
  4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19, seperti Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Bukan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, atau perangkat desa.
  6. Satu Kartu Keluarga (KK) hanya boleh memiliki maksimal dua penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 72:

  1. Kunjungi Situs Resmi Kartu Prakerja: Buka laman www.prakerja.go.id melalui browser di perangkat Anda.
  2. Buat Akun Prakerja: Klik menu "Daftar" untuk membuat akun.
  3. Isi data diri seperti email aktif dan buat kata sandi.
  4. Verifikasi email yang dikirimkan ke inbox untuk mengaktifkan akun.
  5. Lengkapi Profil
  6. Setelah berhasil login, lengkapi data diri Anda seperti NIK, nomor KK, tanggal lahir, alamat, dan nomor telepon yang aktif.
  7. Pastikan data yang diinput sesuai dengan KTP dan dokumen lainnya.
  8. Verifikasi Identitas
  9. Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi wajah (selfie dengan KTP).
  10. Pastikan foto jelas dan sesuai dengan petunjuk.
  11. Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar:
  12. Calon peserta wajib mengikuti tes singkat untuk mengukur kemampuan dasar dan motivasi kerja.
  13. Setelah berhasil menyelesaikan tes, pilih gelombang pendaftaran yang tersedia sesuai dengan domisili Anda.
  14. Klik "Gabung" di gelombang yang ingin Anda ikuti.

Jika lolos seleksi, Anda akan menerima notifikasi melalui SMS atau email yang terdaftar.

Setelah itu, Anda bisa mulai mengikuti pelatihan yang tersedia di platform yang bekerja sama dengan Kartu Prakerja.

Dengan memahami dan mengikuti cara di atas, Anda dapat memastikan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 72  berjalan dengan lancar.

Pastikan untuk selalu menggunakan data yang valid agar tidak mengalami masalah di kemudian hari.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update