POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) hadir membantu kebutuhan masyarakat yang didera kesulitan ekonomi.
Termasuk keluarga miskin dan kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementrian Sosial (Kemensos).
Program bantuan sosial (bansos) ini biasanya melibatkan pihak RT/RW, desa, atau kelurahan setempat yang bertugas mendata warga sesuai kriteria penerima.
Namun, masyarakat juga bisa mengajukan diri secara mandiri sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) lewat aplikasi Cek Bansos Kemensos.
Syarat utama untuk melakukan pengajuan adalah menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Nantinya pemerintah akan melakukan verifikasi data dan menyeleksi kelayakan calon penerima bantuan.
Bansos PKH terdiri dari 7 kategori KPM dengan nominal saldo dana bantuan yang berbeda-beda.
Kategori ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita menjadi salah satu komponen dalam program bansos yang telah dilaksanakan sejak tahun 2007 tersebut.
Saldo dana yang diterima dua kategori ini yakni sebesar Rp750.000 per tahap atau per tiga bulan sekali.
Sehingga total keseluruhan pencairan yang diterima KPM selama satu tahun adalah Rp3.000.000.
Kemudian kategori lainnya yang termasuk dalam penerima PKH adalah anak sekolah semua jenjang mulai dari SD, SMP, hingga SMA/sederajat, lansia, dan penyandang disabilitas.
Metode Penyaluran Bansos PKH 2024
Bantuan sosial PKH 2024 dibagikan kepada para penerima manfaat melalui dua metode yang ditetapkan pemerintah.
Yakni lewat PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Untuk penyaluran via PT Pos, penerima manfaat lebih dulu menerima surat undangan yang dikirim langsung ke rumah masing-masing.
Surat berbarcode tersebut berisi tanggal, waktu, dan tempat pembagian bantuan yang harus didatangi.
Saat melakukan pengambilan bansos PKH, KPM disarankan membawa serta fotokopi asli KTP dan KK agar proses penyaluran tepat sasaran.
Bagi penerima yang berhalangan hadir, pengambilan dana bansos bisa diwakilkan oleh anggota keluarga dengan syarat masih dalam satu KK.
Metode penyaluran bantuan sosial yang kedua yaitu melalui KKS.
Penerima manfaat yang memiliki kartu merah putih itu dapat melakukan penarikan saldo dana bansos sesuai dengan jenis KKS yang dikeluarkan oleh bank tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri.
Akan tetapi, sebagian penerima manfaat yang sebelumnya mendapatkan bansos PKH melalui PT Pos Indonesia, pada pencairan tahap ini telah dialihkan ke KKS.
Hingga sekarang, pemerintah sedang melakukan pendistribusian buku rekening kolektif (burekol).
Yang nantinya dapat digunakan para KPM saat melakukan penarikan bantuan sosial periode Oktober-Desember 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH pada tahun 2024, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain:
1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Calon penerima manfaat terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024
Adapun rincian saldo dana bansos PKH yang diterima setiap kategori KPM yaitu:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap
3. Pelajar Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Sekian informasi seputar bansos PKH 2024 dengan tujuh kategori KPM didalamnya.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.