NIK dan Nama di KTP Ini Mendapatkan Rp750.000 dari Bansos PKH 2024, Pemerintah Salurkan ke Rekening KKS BRI, BNI, dan Mandiri

Jumat 04 Okt 2024, 23:35 WIB
Anak usia dini dan balita menjadi salah satu kategori penerima bansos PKH Rp750.000. (Istimewa/Kemensos)

Anak usia dini dan balita menjadi salah satu kategori penerima bansos PKH Rp750.000. (Istimewa/Kemensos)

POSKOTA.CO.ID - Dimulai sejak Januari 2024 lalu, pemerintah telah melakukan penyaluran bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH). 

Program ini diinisiasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan ditujukan untuk mendukung keluarga-keluarga miskin dan kurang mampu yang telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bagi Anda yang ingin mengajukan diri sebagai penerima bantuan, diperlukan penyertaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). 

Sementara bagi masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS, disarankan untuk melakukan pendaftaran mandiri di kantor desa setempat. 

Langkah ini penting untuk memastikan apakah Anda terdaftar dalam sistem Kemensos dan berpotensi menerima bantuan.

Penerima bansos PKH akan mendapatkan nominal Rp750.000 per tahap, yang disalurkan setiap tiga bulan sekali. 

Dengan demikian, total bantuan yang diterima selama satu tahun mencapai Rp3.000.000. 

Bantuan sosial ini ditujukan khususnya untuk kelompok seperti ibu hamil dan nifas, serta anak-anak usia dini dan balita.

Metode Penyaluran Bansos PKH 2024

Penyaluran bantuan sosial PKH 2024 dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Bagi penerima manfaat yang memiliki KKS, mereka dapat mengambil dana bantuan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

Bank-bank ini mencakup Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), dan Mandiri. 

Berita Terkait

News Update