NIK dan Nama Lengkap di KTP Ini Ada Dalam Urutan Penerima Saldo Dana Bansos PKH Rp2.400.000 Tertera di DTKS, Simak Syarat Menjadi KPM Bantuan Sosial Pemerintah

Sabtu 05 Okt 2024, 23:48 WIB
Seorang KPM lansia memperlihatkan saldo dana bansos yang diterimanya. (Kemensos/Neni Nuraeni)

Seorang KPM lansia memperlihatkan saldo dana bansos yang diterimanya. (Kemensos/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu upaya pemerintah dalam bentuk bantuan sosial (bansos) untuk mendukung keluarga kurang mampu. 

Melalui program ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima dana bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, yang disalurkan dalam empat tahap.

Bantuan ini khusus ditujukan kepada keluarga yang telah terdaftar sebagai penerima manfaat dengan mengajukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) sebagai persyaratan. 

Kemudian dengan berkas yang berisi nama lengkap serta identitas ini, KPM dimasukkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementrian Sosial (Kemensos).

Untuk mengklaim bantuan sosial tersebut, penerima manfaat diharuskan membawa sejumlah dokumen penting ke kantor Pos yang menjadi salah satu lembaga penyalur bansos PKH.

Diantaranya membawa fotokopi dan asli KTP, Kartu Keluarga (KK), serta surat undangan.

Selain melalui kantor Pos, Kemensos juga mengimplementasikan beberapa metode distribusi bantuan PKH. 

Diantaranya melalui komunitas dan kunjungan langsung ke rumah KPM. Terutama bagi mereka yang lanjut usia, sakit, atau penyandang disabilitas dengan keterbatasan mobilitas.

Bantuan PKH juga dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dengan cara menarik tunai di ATM bank Himbara (Himpunan Bank Negara). 

Bank yang terlibat dalam program ini termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Mandiri. 

KPM diharapkan melakukan penarikan dana di ATM bank yang mengeluarkan KKS mereka.

Berita Terkait
News Update