POSKOTA.CO.ID - Pada bulan Oktober 2024, pemerintah kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp500.000 bagi penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) akan digunakan sebagai identitas dalam pencairan bantuan ini.
Dicanangkan oleh Kementrian Sosial (Kemensos), bansos PKH mencakup tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Di masing-masing penerima ini mendapatkan saldo dana bantuan yang berbeda.
Adapun saldo dana sebesar Rp500.000 tersebut diperuntukkan bagi komponen anak sekolah jenjang SMA/sederajat yang diberikan secara bertahap.
Sementara total penyaluran selama satu tahun yakni Rp2.000.000.
Metode Pencairan Bansos PKH 2024
Bantuan ini dapat dicairkan melalui dua metode:
1. Kantor Pos
- PT Pos Indonesia akan mengirimkan surat undangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) beberapa hari sebelum penyaluran.
- Surat undangan ini mencantumkan waktu, tanggal, dan lokasi pencairan yang harus dibawa saat mengambil dana.
- Persyaratan tambahan mencakup fotokopi atau asli KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk membuktikan bahwa Anda adalah penerima yang sah.
2. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Bagi pemegang kartu merah putih, pencairan dapat dilakukan melalui ATM bank Himbara (Himpunan Bank Negara), yang terdiri dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).