POSKOTA.CO.ID - Pemerintah akan segera menyalurkan kembali bantuan sosial (bansos) melalui Program Keluarga Harapan (PKH) kepada Anda terdaftar sebagai salah satu penerima.
Dalam program ini, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan mendapatkan saldo dana sebesar Rp600.000 untuk setiap tahap atau pencairan per tiga bulan.
Dengan penyaluran yang dilakukan dalam empat hingga enam tahap dalam satu tahun, total bantuan yang diterima mencapai Rp2.400.000.
Nominal ini ditujukan khususnya untuk penerima manfaat yang termasuk dalam kategori lansia dan penyandang disabilitas.
Bansos PKH yang digagas oleh Kementerian Sosial (Kemensos) ini, bertujuan untuk memberikan dukungan kepada keluarga-keluarga yang berada dalam kondisi miskin dan kurang mampu di seluruh Indonesia.
Metode Penyaluran bansos PKH 2024
Di bawah ini metode penyaluran bansos PKH 2024 meliputi:
1. Penyaluran melalui PT Pos Indonesia, di mana KPM akan menerima undangan untuk mengambil bansos PKH di kantor Pos terdekat.
2. Penyaluran ke komunitas atau grup tiap daerah oleh PT Pos Indonesia.
3. Penyaluran dengan cara door to door atau home visit. Metode pembagian bansos ini dikhususkan untuk penerima manfaat lansia, penyandang disabilitas, dan yang kesulitan mobilitas.
4. Penyaluran melalui KKS. Lewat cara tersebut, KPM dapat menggunakan KKS untuk penarikan tunai di bank-bank yang tergabung dalam Himbara.
KKS berfungsi mirip dengan kartu ATM untuk penarikan dana, maka Anda bisa menggunakan mesin ATM sesuai jenis kartu yang dimiliki.
Akan tetapi, sebagian KPM PKH yang sebelumnya menerima dana bansos melalui PT Pos Indonesia akan dialihkan ke KKS.
Dikutip dari tayangan video YouTube DIARY BANSOS, Selasa, 1 Oktober 2024, proses peralihan tersebut sedang berlangsung.
Di mana pemerintah tengah melakukan pendistribusian buku rekening dan KKS.
Sehingga hal ini berdampak pada jadwal penyaluran yang belum ditetapkan.
Kriteria Penerima Bansos PKH 2024
Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Antara lain:
1. Calon penerima manfaat merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang disertakan saat melakukan pengajuan.
2. Calon penerima bansos terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Calon penerima manfaat bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Calon penerima manfaat tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Calon penerima manfaat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Itulah ulasan mengenai bansos PKH 2024 dengan saldo dana Rp600.000 bagi penerima manfaat yang berhak.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.