POSKOTA.CO.ID – Pemerintah menetapkan pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial (bansos) sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Pada tahun 2024, terdapat dua program bansos utama yang rutin diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yaitu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Jika Anda tergolong masyarakat yang ekonominya rentan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Anda berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Proses pencairan bansos BPNT dan PKH tahap ketiga telah dialihkan dari PT Pos Indonesia ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses Burekol
Bansos yang dialihkan masih dalam tahap pembukaan rekening kolektif (burekol).
Bagi KPM yang telah menerima Kartu ATM Merah Putih baru dari bank penyalur, seperti BRI, BNI, Mandiri dan BSI, disarankan untuk menyimpan kartu tersebut dan menunggu hingga proses pencairan benar-benar siap.
Tunggu Status SI di SIKS-NG
Penerima bansos yang telah mendapatkan kartu ATM baru diharapkan menunggu hingga status SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) menunjukkan keterangan Standing Instruction (SI).
Sebab setelah status SI muncul, pencairan bantuan biasanya akan berlangsung dalam 1 hingga 7 hari, menandakan tahapan terakhir sebelum dana diterima di rekening KPM.
Periode Pencairan Bansos September-Oktober
KPM yang sebelumnya menerima pencairan alokasi dana dua bulan melalui KKS diperkirakan akan mendapatkan bantuan periode September-Oktober pada awal Oktober 2024 ini.
Status pencairan untuk periode ini sudah terupdate di sistem SIKS-NG.
Bantuan BPNT telah menunjukkan status Standing Instruction (SI) per 2 Oktober 2024, sementara bantuan PKH masih berada di tahap SPM (Surat Perintah Membayar).