POSKOTA.CO.ID – Selamat untuk para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) yang telah berhasil diverifikasi sebagai penerima Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 senilai Rp2.400.000 per tahun.
Anda dapat mengecek status penerimaan bantuan melalui tautan atau link situs Kemensos yang disediakan dalam artikel ini.
Jika terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru dan tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos PKH 2024, maka nama Anda akan tercantum dalam situs pemerintah tersebut.
Setelah itu subsidi dana bantuan dari PKH akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui bank Himbara atau PT Pos Indonesia, sesuai tahapan atau jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.
Bank Himbara yang menyalurkan bantuan bansos meliputi Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus untuk wilayah Provinsi Aceh.
Sementara itu, PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan bagi penerima yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal).
Kapan Bansos PKH 2024 Cair?
Dari hasil pemantauan di akun SIKS-NG pendamping sosial Minggu 29 September 2024, bantuan PKH untuk periode September-Oktober 2024 telah memasuki tahap penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM).
Ini berarti Kementerian Sosial (Kemensos RI) telah mengeluarkan surat pembayaran bagi KPM yang terdaftar.
Tahap berikutnya setelah status SPM di SIKS-NG adalah penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), yang berisi daftar penerima dan nominal bantuan yang akan disalurkan.
Setelah SP2D diterbitkan, Kemensos akan mengeluarkan Standing Instructions (SI) atau Surat Perintah Pemindahbukuan, yang menjadi tahap akhir sebelum dana dikirimkan ke rekening penerima.
Berdasarkan pengalaman pencairan sebelumnya, saldo dana bansos umumnya dicairkan dalam rentang waktu 1 hingga 14 hari setelah status SI muncul di sistem SIKS-NG.
Jadwal Pencairan Bansos PKH
Bantuan sosial disalurkan secara berkala, baik setiap dua bulan atau tiga bulan. Berikut jadwal pencairan PKH:
Apabila Anda termasuk ke dalam KPM yang menerima pencairan setiap tiga bulan sekali, maka berikut adalah jadwal pencairan bantuan dari pemerintah:
- Tahap 1: Januari-Maret 2024
- Tahap 2: April-Juni 2024
- Tahap 3: Juli-September 2024
- Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Namun jika masuk dalam jadwal pencairan setiap dua bulan, maka dana bansos dicairkan dalam tahapan berikut:
- Tahap 1: Januari-Februari 2024
- Tahap 2: Maret-April 2024
- Tahap 3: Mei-Juni 2024
- Tahap 4: Juli-Agustus 2024
- Tahap 5: September-Oktober 2024
- Tahap 6: November-Desember 2024
Rincian Dana Bantuan Berdasarkan Kategori Penerima
Saldo dana Bansos PKH Rp2.400.000 yang diterima merupakan alokasi untuk penyandang disabilitas dan lansia alokasi selama satu tahun.
Per bulan, KPM ini mendapatkan bantuan sebesar Rp200.000, yang jika disalurkan dua bulan sekali akan mendapat Rp400.000, sementara tiga bulan sekali adalah Rp600.000.
Adapun jumlah bantuan yang diterima KPM PKH bervariasi sesuai kategori.
Berikut rincian bantuan per kategori:
- Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 per bulan (Rp3.000.000 per tahun).
- Siswa SD: Rp75.000 per bulan (Rp900.000 per tahun).
- Siswa SMP: Rp125.000 per bulan (Rp1.500.000 per tahun).
- Siswa SMA: Rp166.666 per bulan (Rp2.000.000 per tahun).
- Lansia dan penyandang disabilitas berat: Rp200.000 per bulan (Rp2.400.000 per tahun).
Kriteria Penerima PKH 2024
Penerima PKH harus memenuhi beberapa syarat:
- Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
- Terdaftar sebagai keluarga kurang mampu di wilayah domisili.
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
- Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Untuk mengetahui nama plus status penerimaan bantuan, ikuti langkah berikut:
- Klik dan kunjungi laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Masukkan wilayah domisili Anda.
- Ketik nama lengkap sesuai KTP.
- Isi kode captcha.
- Klik "Cari Data" untuk melihat status penerimaan bansos.
Demikian informasi tentang Bantuan Sosial PKH senilai Rp2.400.000 bagi pemilik NIK yang terdaftar. Semoga bermanfaat!
DISCLAIMER: Penggunaan kata Anda dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan penerima Bansos PKH 2024 yang terdaftar di DTKS sebagai KPM bantuan sosial pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.