POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebentar lagi resmi dicairkan oleh pemerintah untuk periode salur September-Oktober 2024.
Pencairan akan dilakukan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang telah dibagikan oleh bank penyalur masing-masing.
Penyaluran saldo dana bansos terbagi ke 4 bank sesuai daerahnya masing-masing. Bank tersebut di antaranya adalah BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Sejumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berhak mendapatkan bantuan tersebut.
Maka dapat disimpulkan bahwa tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berhasil mendapatkan bansos PKH dan BPNT pada periode sebelumnya dapat menerima kembali pada periode ini.
Hal tersebut dikarenakan bank penyalur juga melakukan proses cek verifikasi rekening untuk menetapkan KPM yang layak atau tidak layak menerima kedua bansos tersebut untuk periode September-oktober 2024.
Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, pencairan saldo dana bansos PKH dan BPNT alokasi dua bulan tersebut kompak sudah diterbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pihak pemerintah.
Hal tersebut dapat terlihat di akun SIKS-NG supervisor Dinas Sosial Kabupaten/Kota sehingga para KPM dapat bersiap cek kartu KKS miliknya dalam waktu dekat ini.
Biasanya saldo dana akan masuk ke rekening KKS KPM apabila sudah 7-14 hari menyandang status SPM.
Lantas, pemilik NIK eKTP dan KK seperti apa yang layak menerima bansos tersebut? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut syarat penerima bansos PKH dan BPNT yang dapat Anda simak:
- NIK eKTP dan KK terdaftar di DTKS
- KPM yang alamatnya ditemukan
- KPM yang dinyatakan masih hidup
- KPM yang tidak bekerja sebagai ASN, TNI, dan POLRI
- KPM yang tidak memiliki keluarga sebagai ASN, TNI, dan POLRI dalam 1 KK
- Tergolong keluarga miskin
- Bukan pensiunan dari ASN, TNI, dan POLRI
- Tidak memiliki pekerjaan sebagai guru yang terverifikasi
- KPM yang tidal memiliki penghasilan dari APBN atau APBD
- KPM dengan pengasilan di bawah upah provinsi hingga kabupaten/kota
- Tidak erdaftar sebagai pengurus atau pemiik perusahaan
- KPM yang bukan bekerja sebagai tenaga kesehatan
- Bukan bagian dari perangkat desa
- KPM yang belum menerima bansos selain dari kemensos