POSKOTA.CO.ID – Selamat untuk para pemilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP Elektronik (E-KTP) yang telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
BPNT disalurkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Penerima bantuan wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang sudah ditetapkan pemerintah.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan menerima dana sebesar Rp200.000 setiap bulan.
Jika bantuan disalurkan dua bulan sekali, KPM akan mendapatkan subsidi sebesar Rp400.000, sedangkan jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, KPM akan menerima Rp600.000.
Pada tanggal 15-25 September 2024, seluruh penerima Bansos BPNT Tahap 5, atau alokasi dua bulan yaitu September-Oktober, telah melalui proses verifikasi dan validasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Tahapan Penyaluran Bantuan
Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap. Jika diberikan setiap dua bulan, bantuan disalurkan sebanyak enam kali dalam setahun.
Apabila penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, bantuan disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun.
Dana bantuan ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara seperti BSI, BRI, BNI, dan Mandiri. Untuk KPM yang berada di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), dana disalurkan melalui PT Pos Indonesia.
Jadwal Penyaluran
Bantuan BPNT disalurkan setiap dua hingga tiga bulan dengan jadwal sebagai berikut:
Penyaluran tiga bulan sekali
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024