POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program pemerintah yang menyasar sejumlah kategori penerima manfaat.
Diantaranya ibu hamil dan nifas, anak usia dini dan balita, anak sekolah jenjang SD, SMP, SMA dan SMK, lansia serta penyandang disabilitas.
Semua kategori ini merupakan masyarakat dari keluarga miskin dan kurang mampu.
Selain itu, mereka juga terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).
Untuk menjadi bagian dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos PKH, sebelumnya bisa menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Berkas-berkas ini bisa diajukan kepada RT/RW, desa atau kelurahan setempat.
Sementara itu, nominal saldo dana bansos yang diberikan pun beragam untuk para komponen tersebut.
Salah satunya bagi ibu hamil dan nifas serta anak usia dini dan balita yang mendapatkan Rp3.000.000 selama satu tahun.
Di mana pada per tahapnya, atau periode penyaluran tiga bulan sekali, dua kategori penerima bansos PKH ini berhak menerima Rp750.000.
Khusus ibu hamil, hanya bisa mendapatkan dana bantuan untuk dua kali kehamilan.
Kemudian, dana bantuan berlanjut dan diberikan saat sedang mengalami masa nifas.
Pemerintah mengimbau agar saldo dana bansos PKH digunakan sebaik mungkin.
Terutama untuk kebutuhan yang menyangkut kesehatan dan pemenuhan gizi.
Metode Penyaluran Bansos PKH 2024
Sama seperti bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), program PKH disalurkan pula melalui PT Pos Indonesia dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
KPM yang menerima bansos lewat PT Pos Indonesia, lembaga ini nantinya akan mengirimkan surat undangan ke alamat rumah masing-masing.
Surat ini berfungsi sebagai pemberitahuan resmi yang dilengkapi dengan barcode, dengan dilengkapi informasi tanggal, waktu, dan lokasi pembagian bantuan.
Untuk memastikan proses pengambilan berjalan lancar, KPM diminta membawa beberapa dokumen penting saat mengambil dana bantuan sosial PKH.
Dokumen tersebut antara lain adalah fotokopi asli Kartu KTP dan KK.
Hal ini bertujuan agar penyaluran bansos BPNT tepat sasaran dan sesuai dengan data penerima.
Bantuan sosial yang disalurkan juga dapat diakses melalui KKS.
Saldo dana bansos yang terdapat di kartu merah putih tersebut dapat ditarik di bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank-bank ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
KKS berfungsi mirip dengan kartu debit yang memungkinkan pengguna untuk melakukan penarikan tunai melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Dengan demikian, proses pencairan dana bantuan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH 2024
Inilah Jadwal pencairan bansos PKH yang diperkirakan cair dalam empat tahap selama satu tahun:
- Bansos PKH 2024 Tahap 1: Cair bulan Januari hingga Maret 2024.
- Bansos PKH 2024 Tahap 2: Cair bulan April hingga Juni 2024.
- Bansos PKH 2024 Tahap 3: Cair bulan Juli hingga September 2024.
- Bansos PKH 2024 Tahap 4: Cair bulan Oktober hingga Desember 2024.
Rincian Nominal Saldo Dana Bansos PKH 2024
Adapun rincian saldo dana bansos PKH yang diterima setiap kategori KPM yaitu:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
3. Pelajar Jenjang SD: Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp1.500.000 per tahun atau Rp375.000 per tahap.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp2.000.000 per tahun atau Rp500.000 per tahap.
6. Lansia: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
7. Penyandang disabilitas: Rp2.400.000 per tahun atau Rp600.000 per tahap.
Sekian informasi mengenai bansos PKH 2024 dengan sejumlah kategori penerima manfaatnya.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.