SELAMAT! NAMA dan NIK di KTP dan KK Anda Berhasil Dapatkan Saldo Dana Gratis Rp3.000.000 dari Bantuan Sosial PKH 2024, Cek Kategorinya di Sini!

Minggu 29 Sep 2024, 23:35 WIB
Nama dan NIK Anda di KTP dan KK berhasil dapatkan saldo dana gratis Rp3.000.000 melalui bantuan sosial PKH 2024. Cek selengkapnya di sini!  (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

Nama dan NIK Anda di KTP dan KK berhasil dapatkan saldo dana gratis Rp3.000.000 melalui bantuan sosial PKH 2024. Cek selengkapnya di sini! (Poskota/Herdyan Anugrah Triguna)

POSKOTA.CO.ID - Selamat! Nama dan NIK Anda di KTP dan KK telah terdaftar untuk mendapatkan saldo dana gratis Rp3.000.000 dari program bantuan sosial PKH 2024. Simak informasinya di sini!

Saat ini pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tahap ketiga. Pencairan bantuan ini dilakukan sejak Juli dan berlangsung hingga akhir September 2024.

Nama dan NIK Anda yang berhak untuk mendapatkan saldo dana dari bantuan sosial pemerintah adalah masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Pencairan bantuan ini akan disalurkan secara rutin yang terbagi menjadi 4 tahap pencairan setiap tahunnya. KPM yang terdaftar dapat melakukan pengecekan melalui situs resmi Kemensos.

Bantuan sosial dari PKH disalurkan berdasarkan kategori anggota keluarga yang berhak untuk menerima bantuan dengan nominal tertentu. Simak di sini rinciannya!

  • Balita (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Ibu hamil dan nifas: Rp750.000 per tahap atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Dasar (SD): Rp225.000 per tahap atau Rp900.0000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP): Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
  • Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA):  Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
  • Lansia berumur 70 tahun: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
  • Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Kategori penerima manfaat yang berhak untuk mendapatkan bantuan sebesar Rp3.000.000 dalam satu tahun adalah balita dan ibu hamil/nifas.

Hal tersebut penting karena untuk meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak yang menjadi salah satu upaya dalam mengurangi angka stunting di Indonesia.

Penyaluran saldo dana dari subsidi PKH terbagi menjadi empat tahap tahun 2024 ini. Simak di bawah ini rinciannya!

  • Tahap 1  Januari - Maret 2024
  • Tahap 2 April - Juni 2024
  • Tahap 3 Juli - September 2024
  • Tahap 4 Oktober - Desember 2024

Saat ini penyaluran PKH sudah memasuki tahap ketiga untuk pencairan lanjutan untuk KPM yang sudah mendapatkan bantuan di tahap sebelumnya.

Pencairan tahap keempat akan dilakukan pada Oktober hingga akhir Desember 2024 ini.

Namun, untuk bisa mendapatkan bantuan dari PKH ini tidak semua masyarakat berhak menerimanya. Terdapat beberapa persyaratan penting yang wajib terpenuhi calon penerima.

Berita Terkait

News Update