NIK e-KTP Atas Nama Anda Bisa Dapat Saldo Dana Rp2.400.000 dari Program Bansos BPNT, Asal…

Selasa 01 Okt 2024, 00:05 WIB
Simak syarat pemilik NIK e-KTP mendapatkan saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000 selengkapnya. (Instagram/@bank_indonesia_jatim/modif Fani Ferdiansyah)

Simak syarat pemilik NIK e-KTP mendapatkan saldo dana Bansos BPNT Rp2.400.000 selengkapnya. (Instagram/@bank_indonesia_jatim/modif Fani Ferdiansyah)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah salah satu program bantuan sosial (Bansos) yang disalurkan oleh pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dalam memenuhi kebutuhan pangan. 

BPNT memberikan akses bagi penerima untuk mendapatkan sembako melalui mekanisme penyaluran non-tunai menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). 

Akan tetapi, tidak semua orang yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan ini. 

Sebab terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima saldo dana bansos BPNT.

Berikut adalah kriteria penerima BPNT yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bantuan BPNT haruslah Warga Negara Indonesia (WNI). 

Selain itu, penerima juga wajib memiliki KTP yang masih berlaku sebagai bukti identitas resmi.

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Penerima BPNT harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. 

Data ini mencakup keluarga miskin atau rentan miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh pemerintah daerah melalui mekanisme yang berlaku.

3. Keluarga Miskin atau Rentan Miskin

Kriteria utama penerima BPNT adalah mereka yang termasuk dalam golongan keluarga miskin atau rentan miskin. 

Penentuan ini berdasarkan penghasilan keluarga yang berada di bawah garis kemiskinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. 

Berita Terkait

News Update