POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) Kamu telah berhasil diverifikasi untuk menerima bantuan sosial senilai Rp2.000.000 yang disalurkan oleh pemerintah per tahun.
Kamu dapat memantau status bantuan yang diterima secara online melalui link atau tautan yang telah disediakan dalam artikel ini.
Jika kamu termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, dana dari Program Keluarga Harapan (PKH) akan segera disalurkan.
Pencairan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara atau PT Pos Indonesia.
Rekening KKS bisa diakses melalui Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khususnya di Provinsi Aceh.
Sebagai alternatif, PT Pos Indonesia akan menyalurkan bantuan melalui kantor pos, terutama di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), bagi penerima yang belum memiliki rekening KKS.
Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk mendistribusikan dana kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kapan Bansos PKH September Cair?
Status Bansos PKH 2024 di akun SIKS-NG saat ini telah terupdate, dengan keterangan sudah SPM (Surat Perintah Membayar).
Setelah SPM diterbitkan Kementerian Sosial (Kemensos) dan muncul dalam SIKS-NG, tahap berikutnya adalah munculnya keterangan SP2D.
SP2D akan menampilkan daftar nama KPM yang berhak menerima bantuan beserta nominal dana yang akan dicairkan.
Keterangan SP2D ini akan secara otomatis muncul di SIKS-NG.
Setelah SP2D diterbitkan, Kemensos RI kemudian akan mengeluarkan Standing Instructions (SI) atau Surat Perintah Pemindahbukuan untuk proses pencairan dana.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, merujuk pada penyaluran di periode sebelumnya, Bansos PKH baru akan ditransfer ke rekening KPM penerima dalam kurun waktu 1-14 hari setelah status SI muncul.
Jadwal Penyaluran Bantuan Sosial
Bantuan sosial dicairkan setiap dua hingga tiga bulan. Berikut adalah jadwal pencairan PKH yang dilakukan setiap tiga bulan:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Jika bantuan disalurkan setiap dua bulan, jadwalnya adalah sebagai berikut:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Rincian Dana Bantuan Berdasarkan Komponen
Total dana sebesar Rp2.000.000 merupakan alokasi tahunan dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori komponen siswa SMA.
Berikut adalah rincian dana bantuan untuk seluruh komponen PKH per tahun:
1. Balita Usia 0-6 Tahun: Rp3 juta per tahun
2. Ibu Hamil dan Masa Nifas: Rp3 juta per tahun
3. Siswa SD: Rp900 ribu per tahun
4. Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun
5. Siswa SMA: Rp2 juta per tahun
6. Lansia di atas 70 tahun: Rp2,4 juta per tahun
7. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta per tahun
Kriteria Penerima PKH 2024
Penerima bantuan sosial PKH tahun 2024 harus memenuhi kriteria berikut:
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Tercatat dalam DTKS Kementerian Sosial.
Cara Mengecek Status Penerima Bansos
Untuk mengecek status penerima bantuan sosial, lakukan langkah-langkah berikut:
1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan informasi wilayah domisili penerima, mulai dari provinsi hingga kelurahan.
3. Input nama lengkap sesuai KTP.
4. Masukkan kode captcha yang ditampilkan.
5. Tekan "Cari Data" untuk melihat status penerima bantuan.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk kamu yang sedang menunggu pencairan dana Rp2.000.000 dari program pemerintah.
DISCLAIMER: Penggunaan kata Kamu dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan penerima Bansos PKH 2024 yang terdaftar di DTKS sebagai KPM bantuan sosial pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.