Cek faktanya jika galbay di pinjol ini hingga Rp10.000.000. (Canva)

EKONOMI

Galbay di Pinjol Ini Hingga Rp10.000.000 Masih Aman? Cek Faktanya di Sini!

Sabtu 28 Sep 2024, 07:53 WIB

POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar (galbay) di pinjaman online (pinjol) ini hingga Rp10.000.000 apakah masih aman? simak fakta menariknya sekarang.

Pinjol saat ini kian melebarkan sayapnya dengan memberikan kemudahan kepada pengguna yang melakukan peminjaman.

Pengguna juga saat ini banyak yang tertipu terkait sulitnya membedakan pinjol legal dan ilegal.

Secara adminitrasi, pinjol ilegal tidak aman jika digunakan oleh pengguna, banyak risiko yang akan diterima jika melakukan pinjaman.

Jika anda gunakan pinjol legal, tentunya akan aman lantaran setiap proses yang dilakukan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk bunga dan denda jika telat melakukan pembayaran, tentunya masih terbilang cukup aman.

Namun, jika menilik informasi dari masyarakat yang melakukan pinjaman melalui pinjol ilegal. Risiko yang diterima cukuplah besar.

Risiko tersebut biasanya sebar data, bunga terlalu tinggi hingga melakukan penagihan diluar nalar.

Masuk kedalam topik utama yang ada dijudul artikel ini, pinjol yang dimaksud ialah Pinjam Yuk.

Pinjam Yuk ini dikatakan aman jika mengalami galbay, lantaran penagihan yang dilakukan sesuai dengan aturan dari OJK.

Pinjam Yuk hanya meminta akses kamera, lokasi dan mikrofon HP anda untuk mengajukan pinjaman.

Anda juga tidak bisa melakukan galbay secara sengaja, pasalnya pinjol ini diawasi oleh OJK.

Jadi jika anda sudah tidak bisa melakukan pembayaran, berikut tips yang bisa anda lakukan.

Tips Jika Lakukan Galbay

1. Hubungi Call Centre

Anda wajib menghubungi Call Centre Pinjam Yuk untuk memberikan penjelasan lebih lanjut terkait masalah yang dialami.

2. Bersikap Jujur

Anda wajib bersikap jujur untuk bisa mengatasi masalah galbay yang dilakukan.

3. Nego Tenor Pembayaran

Anda bisa melakukan negosiasi terkait tenor pembayaran, jika anda mampu membayar hutang dikemudian hari.

Sekian informasi terkait fakta aplikasi pinjol Pinjam Yuk yang bisa digalbay hingga Rp10.000.000.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
pinjaman-onlinepinjolOtoritas Jasa Keuangan (OJK)Galbay

Gabriel Omar Batistuta

Reporter

Gabriel Omar Batistuta

Editor