Pinjol dari Segi Hukum Pandangan Islam

Sabtu 28 Sep 2024, 15:52 WIB
Ustadz Adi Hidayat Tegas Melarang Pinjol (Official Adi Hidayat

Ustadz Adi Hidayat Tegas Melarang Pinjol (Official Adi Hidayat

POSKOTA.CO.ID - Beberapa tahun lalu, masyarakat Indonesia banyak sekali terjebak dengan Pinjaman Online (Pinjol).

Dikarenakan alasan mudah tanpa adanya syarat cuma modal KTP masyarakat dapat uang pinjaman melalui aplikasi.

Maraknya masyarakat terhadap pinjol ini, pada tahun 2021 MUI melalui situs resmi menjelaskan soal fenomena pinjol.

Dikutip dari laman situs remi Majelis Ulama Indonesia (MUI), terkait hukum pinjol, pada bulan November tahun 2021 lalu.

MUI telah mengadakan Ijtima' Ulama yang isinya membahas pinjol karena banyak masyarakat meminjam uang di sebuah aplikasi.

Ketentuan hukum yang dirilis, MUI menjelaskan bahwa pada dasarnya transaksi pinjam meminjam merupakan akad (kontrak) saling tolong menolong antarsesama. 

Prinsipnya adalah untuk membantu masyarakat yang hendak ingin meminjam.

Namun Ijtima' Ulama MUI dengan tegas mengharamkan segala jenis bentuk pengambilan keuntungan dari akad pinjam meminjam baik secara online maupun offline.

Alasannya, hal ini termasuk riba. 

Hal sama  juga dikatakan Ustadz Adi Hidayat yang menjelaskan bahwa pinjol itu riba maka hukumnya haram.

Hal itu dikatakan UAH nama panggilan dari Ustadz Adi Hidayat melalui channel Youtube pribadinya.

Sementara itu, fenomena Pinjol yang tak bisa bayar hutang selalu ditagih melalui saluran telpon memberikan ancaman verbal atau membuka aib itu adalah haram.

Padahal kata Ijtima' Ulama memberikan keringan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan itu perbuatan yang sangat dianjurkan (mustahab).

Namun kemudian, menurut Ijtima' Ulama MUI, perlu diperhatikan, bila orang yang telah meminjam sudah memiliki ganti, haram baginya menunda pembayaran utang.

Berita Terkait

News Update