Waspada Pinjol Ilegal! Kenali Ciri dan Risikonya

Sabtu 28 Sep 2024, 13:26 WIB
Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

Ciri-ciri pinjol ilegal. (Poskota/Legenda Kinanty Putri)

POSKOTA.CO.ID - Waspada terhadap pinjaman online ilegal dengan memahami ciri-cirinya dan risiko yang akan dihadapi jika terjerat.

Pinjaman online menjadi alternatif pinjaman uang yang populer digunakan oleh banyak orang karena cepat dan mudah.

Proses peminjaman yang terbilang mudah dan cepat juga tanpa membutuhkan jaminan menjadi alasan pinjol semakin populer saat ini.

Namun, jangan sampai tergiur dengan kemudahan yang diberikan hingga menggunakan aplikasi pinjol ilegal.

Pastikan untuk selalu menggunakan pinjaman online legal yang memiliki izin dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pahami ciri-ciri pinjaman online ilegal berikut ini agar terhindar dari kerugian jerat pinjol ilegal.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

1. Tidak terdaftar di OJK

Salah satu ciri-ciri paling utama dari pinjol ilegal adalah tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Anda bisa mengetahui daftar pinjol ilegal melalui situs resmi OJK.

2. Menggunakan SMS dan WhatsApp saat penawaran

Berbagai pinjaman online yang memberikan penawaran melalui SMS dan WhatsApp perlu diwaspadai karena merupakan ciri dari pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update