Ilustrasi koruptor Bandung Smart City. (karikaturis: poskota/arief's)

NEWS

Diduga Terima Suap Masing-masing Rp1 Miliar, Ema Sumarna dan 3 Anggota DPRD Kota Bandung jadi Tersangka Korupsi Bandung Smart City

Jumat 27 Sep 2024, 03:29 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna (ES), pada Kamis, 26 September 2024.

Ema resmi ditahan oleh komisi anti rasuah tersebut usai sebelumnya menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih, Jakarta, di hari yang sama.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa selain Ema, pihaknya juga menangkap 3 (tiga) tersangka lainnya, yang tak lain anggota DPRD Kota Bandung.

"Penyidik KPK melakukan penahanan 4 tersangka sebagai berikut yaitu saudara ES, terkait fungsi dan kewenangannya sebagai Sekda Kota Bandung merangkap ketua TAPD periode 2019 s.d 2024," kata Asep, dilansir dari laman resmi KPK, Kamis, 26 September 2024.

Adapun ketiga tersangka bareng Ema yaitu Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung, Achmad Nugraha (AH), Anggota DPRD Kota Bandung, Riantono (RI) dan Anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi Rismafury (FCR), periode 2019-2024

Ema bersama ketiga tersangka lainnya itu ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan proyek kamera pengawas (CCTV) serta Internet Service Provider (ISP) Bandung Smart City.

Asep menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Ema dan kroninya merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

Diketahui, Yana sendiri pun terbukti terlibat atas kasus suap penyelenggaraan program Bandung Smart City.

"Pada kesempatan malah hari ini, kembali kami akan menyampaikan rilis terkait dengan penahanan tersangka pengembagan Operasi Tangkap Tangan Wali Kota Bandung," jelas Asep.

Lebih jauh Asep mengungkapkan bahwa para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung tahun 2020-2023.

Pada kesempatan itu, Asep pun menyebutkan rincian penerimaan uang atas dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat daerah di Kota Bandung tersebut.

"Tersangka ES sekurang-kurangnya menerima sebesar Rp1 Miliar dan para tersangka lainnya selaku anggota DPRD sekurang-kurangnya juga total menerima Rp1 Miliar, serta mendapatkan pekerjaan-pekerjaan di lingkungan dinas di Kota Bandung," ungkapnya.

Terkait kebutuhan penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap Ema Cs untuk 20 hari pertama.

"KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka, terhitung mulai hari ini, tanggal kamis, 26 September 2024 samapi dengan 15 Oktober 2024 di rumah tahanan (Rutan) cabang KPK," tegasnya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Yana Mulyanaema sumarnaKPKsekda kota bandungBandung Smart Cityanggota dprd kota bandungtersangka

Ade Mamad

Reporter

Ade Mamad

Editor