Dugaan Pencucian Uang Korporasi Duta Palma, Kejagung Sita Uang Rp450 Milliar

Senin 30 Sep 2024, 22:32 WIB
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar saat jumpa pers terkait pengusutan TPPU oleh Duta Palma di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin, 30 September 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar saat jumpa pers terkait pengusutan TPPU oleh Duta Palma di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan pada Senin, 30 September 2024. (Poskota/Angga Pahlevi)

POSKOTA.CO.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang senilai Rp450 miliar dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencuci Uang (TPPU) korporasi Duta Palma Group.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar menerangkan, uang sitaan didapat dari PT Asset Pacific yang masih satu grup dengan Duta Palma.

"Uang yang disita tersebut merupakan diduga hasil dari TPPU dari hasil korupsi," ujar Abdul kepada wartawan di Gedung Kartika Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 30 September 2024.

Abdul menyebutkan, kasus yang menjerat Duta Palma Group, merupakan hasil pengembangan kasus korupsi perizinan perkebunan sawit oleh bos Duta Palma, SD.

Lebih lanjut, Abdul menilai Kejagung telah mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Duta Palma sebagai korporasi.

Sejauh ini, Kejagung telah menetapkan tujuh koperasi sebagai tersanka dugaan kasus pencucian uang terkait perkebunan kelapa sawit di Indra Giri Hulu.

Adapun ketujuh tersangka korporasi itu, di antaranya PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantations, dan PT Asset Pacific.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update