POSKOTA.CO.ID - Kualitas lingkungan di Kota Bandung terus menurun, dan untuk menjaga agar tidak semakin menurun DPRD Kota Bandung melalui Pansus 7 DPRD Kota Bandung membahas Raperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).
Sayangnya Perda RPPLH ini belum optimal dilaksanakan, saat ini alih fungsi lahan masih terjadi di hampir seluruh lahan Kota Bandung. Selain alih fungsi lahan, penurunan kualitas air bersih pun masih terjadi, bahkan semakin banyak kendaraan kualitas udara pun kini menurun. Dan diakui Aan, hal itu karena masih kurangnya sosilisasi Perda RPPLH dan kesadaran masyarakat akan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Karennya, Aan, berharap pemerintah sebagai penegak perda segera melakukan aksi-aksi nyatanya guna menjaga kualitas lingkungan, air bersih, dan kualitas udara sehingga para penerus bangsa kelak dapat menikmati juga Kota Bandung yang lingkungan hidupnya terlindungi dan dikelola dengan baik.
"Bisa dengan perbanyak penanaman pohon, lebih ketat dalam pemberian ijin alih fungsi lahan, dan lain sebagainya," ujar anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama dalam keterangannya Senin, 11 November 2024.
Menurut politisi Partai Demokrat ini, pembahasan Perda RPPLH karena beberapa hal.
"Ada beberapa hal yang membuat kita harus membahas raperda tentang lingkungan hidup ini, selain alasan kondisi eksistiing lingkungan, juga ini merupakan turunan dari beberapa aturan di atasnya," ujarnya.
Menurut Aan yang menjadi dasar hukum pembuatan perda ini, adalah UU No. 32 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Permen LH No. 14 Thn 2011 tentang pedoman perumusan materi muatan RPPLH dlm per UU. Permen LH no. 8 th 2018 tentang penetapan wilayah Ecoiregion.
"RPPLH sendiri adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurum waktu tertentu," imbuh Politisi Partai Demokrat.
Kawasan Kota Bandung sendiri saat ini semakin banyak terjadi alih fungsi lahan menjadi terbangun terutama pemukiman dan industri.
"Banyak kawasan yang sebelumnya merupakan kawasan hijau, beralih fungsi menjadi pemukiman atau kawasan industri. Sehingga mempengaruhi kualitas air dan lingkungan secara keseluruhan," terangnya.
Lanjutnya, yang menjadi pembahasan Perda adalah tentang penurunan kualitas dan kuantitas air bersih. Salah satu penyebab penurunan kualitas dan kuantitas air bersih ini lantaran alih fungsi lahan.
"Penurunan kualitas lingkungan hidup ini, otomatis membuat penurunan daya dukung pangan. Yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas hidup warga Kota Bandung," tukasnya.
Peningkatan timbunan sampah dan limbah pun kata Aan, harus dikelola dengan baik. Apalagi sekarang sampah merupakan salah satu isu stategis di Kota Bandung.
"Sayangnya, kami melihat belum ada penanganan yang optimal dari Kota Bandung, sehingga sampai sekarang masalah sampah ini masih belum terselesaikan," paparnya.
Selain itu, kualitas udara di Kota Bandung sekaranng ini mengalami penurunan, salah satu penyebabnya adalah banyaknya kendaraan bermotor.
"Di Kota Bandung masih ada kawasan yang belum digunakan secara optimal. Penurunan fungsi ekosistem serta daya dukung dan daya tampung Lingkungan Hidup terutama disebabkan oleh peningkatan pembangunan. Selain itu juga kerentananperubahan iklim dan bencana alam, serta belum optimalnya upaya mitigasi bencana," pungkasnya. (Ril)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.
