DPRD Kota Bandung Harap Perda Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Lebih Optimal

Senin 21 Okt 2024, 12:37 WIB
Foto: Ketua DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Asep Mulyadi. (Dok. DPRD Kota Bandung)

Foto: Ketua DPRD Kota Bandung, Jawa Barat, Asep Mulyadi. (Dok. DPRD Kota Bandung)

POSKOTA.CO.ID - Kendati sudah disahkan tahun 2020, terkait Peraturan Daerah (Perda) Penataan dan Pengembangan ekonomi kreatif (e-kraf) di Kota Bandung ternyata belum optimal dilaksanakan. Pasalnya turunan perda tersebut Peraturan Wali Kota (Perwal) belum lengkap.

Ketua DPRD Kota Bandung Asep Mulyadi, menyampaikan belum puas dengan kinerja pemerintah atas pelaksanan Perda E-ktaf karena belum sepenuhnya dijalankan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS)  ini mengapresiasi dan beranggapan luar biasa Kota Bandung punya perhatian terhadap para pelaku usaha, bukan sekedar penataan dan perkembangan e-kraf saja.

Menurut Asmul sapaan Asep Mulyadi Perda E-Krat yang  banyak diuntungkan adalah para pelaku ekonomi kreatif, maka saya sangat mengapresiasi. Saya bersemangat mengumpulkan komunitas pelaku ekonomi kreatif meminta masukan dari mereka dan dibahas di Pansus..

"Alhamdulilah sudah di sahkan artinya ini satu sumbangan besa buat Kota Bandung yang selama ini juga sudah terkenal dengan kota kreatif bahkan sudah diakui UNESCO tahun 2015,” ujar Asep Mulyadi dalam keterangannya Senin, 21 Oktober 2024.

Asep berharap  hadirnya perda ini memperlancar, mengakselerasi, pelaku e-kraf untuk semakin optimal dan produktif. 

Didalam perda, diantaranya dibentuk komite pengembangan e-kraf terdiri dari unsur pemerintah, unsur dunia usaha, unsur Pendidikan, unsur komunitas dan media massa.

“Saya pernah tanya komite terkait Perda apa  sudah jalan. Komite bertugas mengaklerasi, karena ketika bicara ekonomi kreatif harus ekosistem. Jadi ekonomi kreatif itu harus sebuah ekosistem bukan sekedar output, mulai produksi, desain, penjualannya, bagaimana mendatangkan orang. Itu kan harus ekosistem  nah tugas komite ini diantaranya bagaimana mengoptimalisasi ekonomi kreatif,” tuturnya.

Masih kata Asep, banyak harapan dari pelaku usaha adanya perda ini dapat mengaklerasi, terlebih Kota Bandung memiliki gedung creative hub, youth space, co working space. Dimana itu semua bisa menggerakkan orang semakin kreatif, semakin berdaya.

“Banyak di pelaku ekonomi kreatif di Bandung ini sudah mendunia, membuat game, sudah membuat sebuah software. Nah itu kan, bagaimana dioptimalkan. Di perda itu pun akan mengapresiasi terhadap data pelaku ekonomi kreatif yang produknya sudah lolos, seleksi, dikurasi, distempel logo layak. Dan dijadikan khas ekonomi kreatif Kota Bandung,” imbuhnya.

Namun lanjut dia, harus berkesinambungan terlepas siapapun yang menjadi kadis ataupun kabid e-kraf, begitupun pihaknya akan mendorong komisi B.

Berita Terkait

News Update