DPRD Kota Bandung Nilai Perda Ini Permudah Syarat Usaha Mikro dan Koperasi

Jumat 18 Okt 2024, 11:19 WIB
Foto: Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto menilai perda nomor 8 tahun 2023 tentang Koperasi dan Usaha Mikro menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru. (Dok. DPRD Kota Bandung)

Foto: Anggota DPRD Kota Bandung Christian Julianto menilai perda nomor 8 tahun 2023 tentang Koperasi dan Usaha Mikro menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru. (Dok. DPRD Kota Bandung)

POSKOTA.CO.ID - Anggota DPRD Kota Bandung  Christian Julianto mengatakan, Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, Jawa Barat, Nomor 8 Tahun 2023 tentang Kemudahan, Pemberdayaan, Pengembangan, Pengawasan dan Pelindungan Koperasi dan Usaha Mikro sudah disahkan 2023.

"Usia Perda ini sudah satu tahun, karena  ditetapkan pada Agustus 2023. Ada beberapa hal yang baik dan bisa mendukung dunia koperasi dan usaha mikro di Kota Bandung," ujar Christian dalam keterangannya Jumat, 18 Oktober 2024.

Menurut politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI)  Perda ini sudah menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang terbaru. Misalnya dari jumlah pendiri koperasi yang semula 20 orang menjadi 9 orang. Ini sudah sesuai peraturan diatasnya dan mempermudah persyaratan mendirikan koperasi.

Selain syarat pendirian, ada pasal-pasal lain juga yang mengatur pengembangan, pemasaran, hingga permodalan koperasi. Kita berharap dengan adanya Perda ini, lebih banyak koperasi yang aktif dan menggerakan perekonomian di Kota Bandung.

Begitu pula dari usaha mikro yang juga diatur dalam Perda ini. Ada pasal yang mengatur mengenai bantuan hukum dan pemulihan usaha mikro. Kita berharap dapat menjadi hal positif bagi pelaku usaha mikro.

Christian mengatakan, selama periode 2019-2024 lalu, DPRD dan pemerintah Kota Bandung cukup banyak memperhatikan sektor perekonomian. Hal ini ditunjukan dengan ditetapkannya beberapa perda yang terkait bidang ekonomi.

"Harapannya Pemkot terus melakukan sosialisasi terhadap Perda ini dan juga peraturan turunannya agar diketahui masyarakat," tuturnya.

Christian mengatakan,  semua dokumen Perda dapat diakses di JDIH. Namun akan lebih baik jika peraturan dan program pemkot terus disosialisasikan melalui berbagai kanal media dan sosial media. Tujuannya tentu agar mempermudah warga kota Bandung.

Christian mengaku ia belum melihat ada Perwal terkait Perda no. 8 tahun 2023 "Setau saya perwal nya belum ada,  bisa dicek langsung ke bagian hukum ataudinas untuk lebih pastinya," imbuhnya.

Christian mengatakan,  terkait Perda ini
Dinas koperasi dan UKM juga sudah memiliki program Salapak, atau sarana layanan pemasaran produk koperasi dan UMKM.

"Program ini merupakan upaya untuk membantu pemasaran produk koperasi dan UMKM sebagaimana diatur dalam perda.," paparnya.

Untuk sosialisasi sendiri pihaknya berharap agar dapat lebih gencar terus disosialisasikan baik melalui media maupun media sosial. (Ril)

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update