DPRD Minta Pemkot Bandung Gencar Sosialisasi Perda ke Masyarakat

Kamis 17 Okt 2024, 14:24 WIB
Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya. (Dok. DPRD Kota Bandung)

Foto: Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya. (Dok. DPRD Kota Bandung)

POSKOTA.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya minta Pemkot Bandung agar lebih gencar mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) yang sudah ditetapkan agar diketahui masyarakat warga kota Kembang.

"Perda Kota Bandung yang sudah di sahkan lima tahun terakhir priode 2019-2024, dalam pengawasan penegakkan Perda dan sosialisasi nya dirasakan masih sangat kurang dan harus ditingkatkan, " ujar Edwin dalam keterangannya diterima Kamis, 17 Oktober 2024.

Menurut Edwin, kurangnya sosialisasi dan pengawasan terkait Perda terlihat dari masih banyaknya pelanggaran yang dilakukan masyarakat terhadap Perda .  "Warga yang tertangkap melanggar Perda kebanyakan beralasan tidak tahu ada larangan yang diatur Perda," ujar Politisi Partai Golkar ini.

Salah satunya, Edwin menyebutkan misalnya masih banyak warga yang membuang sampah sembarangan, padahal sudah ada Perda tentang sanksi membuang sampah sembarangan.  "Warga masih banyak buang sampah sembarangan ini menunjukkan warga masih belum  tahu mengenai saksi yang diberikan jika melakukan pelanggaran atas perda tersebut," jelasnya. 

Selain itu, lanjut Edwin, banyak warga yang mengalihkan fungsi kawasan, sehingga sekarang banyak kawasan perumahan yang berubah menjadi kawasan usaha atau perkantoran.  "Hal ini menunjukkan warga belum  paham mengenai perda tata ruang kota, padahal sanksi cukup berat," tuturnya.

Edwin mengatakan Perda yang sangat kurang pengawasan dan sosialisasi juga adalah Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang sekarang masih banyak pelanggaran. 

"Banyak orang yang masih merokok di ruang publik,  seperti di perkantoran, pusat perbelanjaan dan bahkan kendaraan umum. Bahkan mungkin masih banyak ASN atau Satpol PP nya yang juga merokok sembarangan. Khusus masalah rokok ini saya minta sebaiknya ASN dan anggota Satpol PP supaya tidak ada yang merokok.. akan lebih baik, karena biar jadi contoh," katanya. 

Edwin mengaku, saat melakukan  sosialisasi perda (Sosper), masih banyak warga yang tidak tahu mengenai produk hukum yang dihasilkan DPRD Kota Bandung dan Pemkot Bandung. 

Semestinya,  lanjut Edwin pihak eksekutif melakukan sosialisasi lebih gencar dan lebih masif. Libatkan kewilayahan, seperti kecamatan,  kelurahan, ketua RT, RW dan Ketua  LPM misalnya "Setidaknya, sampaikan perda kepada para pupuhu seperti ketua RT, ketua RW, PKK dan LPM, nanti mereka yang menyampaikan kepada warga, " imbuhnya.

Menurut Edwin,  selama lima tahun masa jabatan DPRD Kota Bandung  Periode  2019-2023, sudah menghasilkan kira-kira 57 Perda.  Perda yang sudah ditetapka.tahun 2019 menghasilkan 15 Perda tahun  2020 menghasilkan 9 perda. "Tahun 2020 hanya menghasilkan 9 Perda, karena dalam masa pandemi cocid-19," jelasnya.

Selanjutnya, pada tahun 2021 menghasilkan 13 perda. Tahun 2022 menghasilkan 7 Perda dan 2023 menghasilkan 13 perda. "Dari 57 perda ini, 56 diantaranya adalah Perda yang diusulkan eksekutif dan Satu Perda yang diusulkan legislatif, " jelasnya. 

Berita Terkait
News Update