POSKOTA.CO.ID – Pemerintah telah memverifikasi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan menerima subsidi bantuan sosial (bansos).
Nama-nama dengan data kependudukan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuai dengan kriteria penerima bansos pemerintah, masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sebelum masuk ke dalam DTKS, Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan verifikasi kelayakan terhadap calon penerima.
Tidak hanya itu, mereka yang telah terdaftar pun selalu divalidasi dan verifikasi secara berkala.
Proses ini terus diperbarui setiap bulan, dan seluruh penerima harus melalui verifikasi oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Jika telah terdaftar dalam DTKS, maka masyarakat yang dinyatakan layak ini berhak menerima bantuan dari pemerintah.
Salah satu contoh bantuan yang diberikan adalah bansos PKH dan BPNT, dengan total alokasi saldo dana sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Bantuan ini bertujuan untuk mendukung masyarakat berpenghasilan rendah dan mereka yang rentan secara ekonomi.
BPNT diberikan sebagai bentuk bantuan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sedangkan PKH bertujuan untuk mengurangi angka kemiskinan melalui bantuan tunai bersyarat.
Proses Penyaluran Bansos Rp2.400.000
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT akan menerima bantuan senilai Rp200.000 per bulan.
Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, mereka akan menerima Rp400.000, atau Rp600.000 apabila pencairan dilakukan setiap tiga bulan.
Bantuan ini juga mencakup lansia dan penyandang disabilitas berat dalam program PKH.
Seperti KPM BPNT, nominal bantuan PKH bagi KPM yang disalurkan setiap dua bulan adalah senilai Rp400.000, atau Rp600.000 jika pencairan dilakukan setiap tiga bulan.
Tidak hanya komponen lansia dan penyandang disabilitas, Bansos PKH pun diberikan untuk komponen lain seperti balita atau anak usia dini, ibu hamil dan menyusui, siswa SD, siswa SMP, dan ssiwa SMA.
Berikut adalah besaran nominal bansos yang diterima per komponen:
1. Anak usia dini dan ibu hamil: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, Rp750.000 per tiga bulan.
2. Siswa SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan.
3. Siswa SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan.
4. Siswa SMA: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan.
5. Lansia dan penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan.
Tahapan Penyaluran BPNT dan PKH
Penyaluran bansos dilakukan secara bertahap. Jika dilakukan setiap dua bulan, bantuan akan disalurkan sebanyak enam kali dalam setahun.
Namun, jika dilakukan setiap tiga bulan, bantuan akan disalurkan empat kali dalam satu tahun.
Dana ini disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Untuk daerah yang tidak memiliki akses perbankan, khususnya daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan jaringan Kantor Pos.
Jadwal Penyaluran Bansos
Penyaluran BPNT dan PKH akan dilakukan sesuai dengan jadwal berikut:
Penyaluran setiap tiga bulan
1. Januari-Maret 2024
2. April-Juni 2024
3. Juli-September 2024
4. Oktober-Desember 2024
Penyaluran setiap dua bulan
1. Januari-Februari 2024
2. Maret-April 2024
3. Mei-Juni 2024
4. Juli-Agustus 2024
5. September-Oktober 2024
6. November-Desember 2024
Kriteria Penerima Bansos 2024
Beberapa kriteria penerima bansos tahun 2024 adalah:
1. Warga Negara Indonesia dengan E-KTP.
2. Tercatat sebagai keluarga berpenghasilan rendah.
3. Bukan ASN, anggota TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Cara Cek Nama dan Status Penerima Bantuan
Untuk mengecek status penerimaan BPNT dan PKH, Anda dapat mengakses situs Cek Bansos di https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Akses situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Masukkan data wilayah penerima, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan.
3. Ketik nama lengkap sesuai KTP.
4. Isi kode captcha yang ditampilkan tanpa spasi.
5. Klik "Cari Data".
6. Sistem akan menampilkan status penerima yang dicari.
Panduan Pendaftaran Bantuan melalui Aplikasi Cek Bansos
Anda juga dapat mendaftarkan diri melalui aplikasi Cek Bansos dengan langkah-langkah berikut:
1. Unduh aplikasi melalui Play Store atau App Store.
2. Buat akun baru menggunakan data pribadi.
3. Pilih menu "Daftar Usulan" dan masukkan data diri serta anggota keluarga.
4. Pilih jenis bantuan yang diajukan, lalu tunggu proses verifikasi.
Dengan langkah ini, masyarakat dapat mengajukan dan memantau status bantuan sosial secara mandiri, serta memastikan proses pencairan berjalan lancar.
DISCLAIMER: Penggunaan kata Anda pada judul artikel ini bukanlah seluruh pembaca Poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai KPM bantuan sosial, dan memenuhi syarat serta kriteria sesuai ketetapan pemerintah.
Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan PKH dan BPNT berikut tanggal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.