POSKOTA.CO.ID - Nama di NIK KTP Anda bisa mendapatkan total saldo dana gratis Rp 2.400.000 dari pemerintah melalui penyaluran bantuan sosial BPNT 2024. Simak di sini selengkapnya!
Nama yang terpilih untuk bisa mendapatkan bantuan sosial melalui penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) 2024 adalah yang resmi terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Program BPNT 2024 bertujuan untuk memberikan bantuan uang tunai kepada KPM yang masuk dalam kategori kurang mampu atau miskin.
Dengan hadirnya program ini diharapkan dapat memberikan bantuan terhadap ekonomi masyarakat yang terdampak akibat kenaikannya harga bahan pokok makanan.
Besaran Dana Bansos BPNT 2024
Bantuan ini akan diberikan kepada setiap KPM yang terdaftar di DTKS dengan nominal mencapai Rp2.400.000 untuk penyaluran satu tahun.
Proses penyalurannya akan terbagi menjadi 6 tahap atau setiap dua bulan sekali. Penerima manfaat akan mendapatkan Rp200.000 per bulan atau Rp400.000 per tahapnya.
Kriteria Penerima Bansos BPNT 2024
Kriteria KPM yang berhak untuk mendapatkan bantuan dari subsidi BPNT 2024 adalah masyarakat yang memiliki kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam DTKS.
Syarat Penerima Bansos BPNT 2024
Untuk bisa mendapatkan uang tunai dari pemerintah lewat penyaluran bantuan sosial 2024, masyarakat yang terdaftar sebagai KPM harus memenuhi syarat dan ketentuan. Cek selengkapnya di bawah ini.
- Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan
- Sudah mendaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG)
- Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu
- Berasal dari keluarga tidak mampu
- Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang tervalidasi dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Setelah Anda berhasil memenuhi semua kriteria serta syarat sebagai penerima bantuan dari pemerintah.
Nantinya proses pencairan dana akan dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara dan PT Pos Indonesia.
Untuk KPM yang telah mengantongi KKS Merah Putih maka proses pencairan dilakukan melalui Bank Himbara seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.