KPM Bansos BPNT Tercatat di DTKS Ini Pantas Dapatkan Saldo Dana Rp400.000 Hingga Rp600.000 dari Subsidi Pemerintah, Cek Cara Pengajuan Sebagai Penerima di Sini

Selasa 24 Sep 2024, 16:39 WIB
Penyaluran bansos BPNT dilakukan lewat PT Pos Indonesia dan KKS Bank Himbara dengan saldo dana Rp400.000 hingga Rp600.000. (Kemensos/Istimewa/Neni Nuraeni)

Penyaluran bansos BPNT dilakukan lewat PT Pos Indonesia dan KKS Bank Himbara dengan saldo dana Rp400.000 hingga Rp600.000. (Kemensos/Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Kehadiran bantuan sosial (bansos) dari pemerintah cukup membantu perekonomian keluarga miskin dan kurang mampu.

Termasuk disalurkannya program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), sehingga masyarakat dengan kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu bisa memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Nominal bansos BPNT yang dibagikan yakni sebesar Rp400.000 untuk tahapan pencairan selama dua bulan sekali.

Adapula KPM yang mendapatkan saldo dana Rp600.000 untuk penyaluran tiga bulan sekali.

Dengan demikian, total yang didapatkan para penerima manfaat yaitu Rp2.400.000 selama satu tahun.

Namun perlu dicatat, tidak semua masyarakat golongan ini berhak mendapatkan dana bantuan sosial.

Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi KPM, yakni tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos).

Agar bisa menjadi penerima bansos, Anda bisa mengajukan diri ke RT/RW, desa atau kelurahan setempat. 

Diantaranya menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai pengajuan persyaratan.

Nantinya, pemerintah akan menyeleksi apakah Anda layak menerima bantuan sosial ini.

Mekanisme Penyaluran Bansos 

Mengenai mekanisme penyaluran, ada dua cara yang diterapkan pemerintah. Pertama melalui PT Pos Indonesia.

Berita Terkait

News Update