POSKOTA.CO.ID – Nama yang tercantum pada KTP Elektronik (E-KTP) beserta Nomor Induk Kependudukan (NIK) di DTKS telah diverifikasi oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dengan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun.
Verifikasi ini juga mencakup data Kartu Keluarga (KK) penerima, yang merupakan salah satu syarat penting untuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
Peruntukan Bansos BPNT
BPNT diberikan untuk mendukung keluarga yang tergolong kurang mampu atau rentan secara ekonomi.
Setiap penerima wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh pemerintah.
Penyaluran Dana BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program BPNT akan mendapatkan bantuan senilai Rp200.000 per bulan.
Jika penyaluran dilakukan dua bulan sekali, jumlah bantuan yang diterima adalah Rp400.000, sementara untuk penyaluran tiga bulan sekali, KPM akan menerima Rp600.000.
Setiap penerima bantuan diwajibkan untuk melewati proses verifikasi dan validasi yang dilakukan secara berkala oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin) Kemensos RI.
Tahapan Penyaluran BPNT
Penyaluran BPNT dilakukan secara bertahap dengan dua skema penyaluran. Jika disalurkan setiap dua bulan, penerima akan menerima enam kali penyaluran dalam setahun.
Namun, jika penyaluran dilakukan setiap tiga bulan, maka akan ada empat kali penyaluran dalam setahun.
Dana bantuan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.
Untuk penerima di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T), penyaluran dilakukan melalui PT Pos Indonesia.