NIK KTP Ini Berhasil Menjadi Penerima Saldo Dana Bansos PKH, Cek Rincian Nominal dan Nama KPM Lewat Link Ini

Senin 23 Sep 2024, 14:28 WIB
Cek penerima saldo dana bansos PKH dengan NIK KTP di link resmi Kemensos. (Poskota/Della Amelia)

Cek penerima saldo dana bansos PKH dengan NIK KTP di link resmi Kemensos. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima saldo dana bantuan sosial (bansos).

Saldo dana bansos ini diberikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH). Bansos ini menjadi salah satu program bantuan sosial (bansos) yang diselenggarakan oleh
Kementerian Sosial (Kemensos).

Bansos PKH diberikan untuk membantu keluarga miskin atau rentan miskin di Indonesia. Bantuan ini diberikan secara tunai dan bertahap dalam beberapa kategori.

Adanya bansos ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat prasejahtera.

Untuk tahun 2024, pemerintah telah menetapkan besaran nominal bansos PKH berdasarkan beberapa kategori penerima manfaat.

Selain itu, masyarakat bisa dengan mudah mengecek apakah mereka termasuk penerima bansos PKH melalui website cekbansos.kemensos.go.id.

Berikut ini rincian nominal dana bansos PKH dan panduan cara mengecek Keluarga Penerima Manfaat (KPM) langsung di link resmi dari Kemensos.

Dana Bansos PKH

Dana bansosPKH diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria. Setiap kategori penerima memiliki nominal bantuan yang berbeda-beda, yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka.

Berikut ini rincian nominal dana bansos PKH berdasarkan kategori:

1. Ibu Hamil/Nifas

  • Nominal Bantuan Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap

Bantuan diberikan kepada ibu hamil atau ibu yang baru melahirkan, dengan tujuan membantu pemenuhan gizi dan kebutuhan kesehatan ibu serta bayi.

2. Anak Usia Dini (0-6 Tahun)

  • Nominal Bantuan Rp3 juta per tahun atau Rp750.000 per tahap

Bantuan ini ditujukan untuk anak usia 0-6 tahun untuk mendukung tumbuh kembang anak, termasuk kebutuhan kesehatan, gizi, dan pendidikan awal.

3. Anak Sekolah

  • SD/Sederajat Rp900.000 per tahun atau Rp225.000 per tahap
  • SMP/Sederajat Rp1,5 juta per tahun atau Rp375.000 per tahap
  • SMA/Sederajat Rp2 juta per tahun atau Rp500.000 per tahap
Berita Terkait
News Update