NIK dan Nama yang Tertera di E-KTP Berhasil Menjadi Penerima Saldo Dana Rp3.000.000 dari Subsidi Bansos PKH 2024, Cek Tanggal Pencairannya!

Jumat 20 Sep 2024, 11:31 WIB
NIK dan nama yang ada di E-KTP berhasil menjadi penerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK dan nama yang ada di E-KTP berhasil menjadi penerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos PKH 2024. (Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama yang tertera di E-KTP berhasil menjadi penerima saldo dana Rp3.000.000 dari subsidi bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024.

Saat ini pemerintah telah melakukan proses pendataan NIK dan nama yang ada di E-KTP untuk menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH 2024.

Proses pendataan dilakukan pemerintah melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.

Pasalnya, bantuan ini hanya diberikan khusus untuk masyarakat Indonesia yang memiliki kekurangan dari segi ekonomi.

Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap agar kesejahteraan hingga kebutuhan masyarakat yang kekurangan dapat tercukupi.

Bantuan PKH diberikan oleh pemerintah secara bertahap oleh pemerintah, total ada empat tahapan pencairan yang dilakukan pada tahun 2024.

Jadwal Tahapan Pencairan Bansos PKH 2024

  • Tahap pertama cair pada Januari hingga Maret 2024.
  • Tahap kedua cair pada April hingga Juni 2024.
  • Tahap ketiga cair pada Juli hingga September 2024.
  • Tahap keempat cair pada Oktober hingga Desember 2024.

Kini pencairan sedang dilakukan oleh pemerintah pada tahap ketiga oleh pemerintah kepada KPM yang terdaftar.

Dana sebesar Rp3.000.000 diberikan oleh pemerintah kepada KPM kategori ibu hamil dan anak usia dini selama satu tahun.

Setiap tahapnya, KPM kategori ibu hamil dan balita menerima bantuan sebesar Rp750.000.

Proses pencairan yang biasanya dilakukan melalui PT Pos Indonesia dan Rekening Himbara seperti BNI, BRI, BSI, BTN dan Bank Mandiri, kini telah berubah.

Saat ini pemerintah hanya melakukan pencairan kepada KPM yang memiliki Rekening Himbara saja.

Berita Terkait

News Update