NIK e-KTP Anda Berhak Terpilih Mendapatkan Dana Bansos BPNT Rp2.400.000 Jika Memenuhi Syarat, Simak Selengkapnya!

Selasa 24 Sep 2024, 16:14 WIB
Dapatkan dana bansos BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

Dapatkan dana bansos BPNT Rp2.400.000 dari pemerintah. (Poskota/Della Amelia)

POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) Anda berhak mendapatkan dana bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp2.400.000.

Subsidi tersebut didapatkan apabila Anda memenuhi syarat penerima BPNT atau lolos kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

BPNT merupakan bantuan sosial atau bansos dari pemerintah Indonesia untuk membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan mereka.

Bansos ini tidak dapat diuangkan alias diberikan secara non tunai melalui kartu elektronik atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang digunkan untuk membeli kebutuhan pokok di e-warong.

Melalui BPNT, pemerintah berupaya membantu keluarga miskin memenuhi kebutuhan pangan, mengurangi beban pengeluaran, dan memberikan nutrisi yang lebih seimbang.

Bantuan non tunai ini memberikan lebih banyak pilihan dan kendali kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam memanfaatkannya. KPM dapat memilih jenis dan kualitas bahan pangan sesuai preferensi masing-masing.

Untuk jumlah nominalnya, KPM akan mendapatkan dana sebesar Rp200.000 perbulan. Adapun penyaluran tersebut dilakukan secara bertahap yakni per dua bulan atau per tiga bulan sesuai jadwal dari pemerintah.

Jika ditotalkan, KPM bansos BPNT akan mendapatkan subsidi saldo dana gratis sebesar Rp2.400.000 selama satu tahun penuh.

Bansos BPNT dapat cair di kantor Pos setempat atau melalui Himpunan Bank Milik Negara (HiMBARA) yang terdiri dari BNI, BRI, Mandiri, dan BTN (tambahan BSI untuk wilayah Aceh).

Syarat Penerima BPNT

Berikut syarat penerima BPNT yang wajib diketahui oleh para calon pendaftar.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
  • Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Masuk kategori keluarga tidak mampu
  • Penghasilan rendah
  • Bukan termasuk anggota PNS/ASN, TNI, Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak menerima bantuan lain
  • Bukan pendamping sosial PKH

Cara Daftar BPNT

Apabila Anda memenuhi syarat penerima BPNT, silakan lakukan pendaftaran yang bisa dilakukan dengan dua cara.

  • Daftar BPNT Online: Melalui Aplikasi Cek Bansos
  • Daftar BPNT Offline: Melalui kantor desa/kelurahan sambil membawa dokumen KTP dan KK

Cara Cek Bantuan BPNT Lewat Hp

Berita Terkait
News Update