KPM harus tahu 5 Penyebab Dana Bansos PKH-BPNT 2024 Batal Diberikan (Poskota/Wildan Apriadi)

EKONOMI

5 Penyebab Dana Bansos PKH-BPNT 2024 Batal Diberikan Meski NIK KTP Penerima Sudah Terdaftar di DTKS, KPM Harus Tahu

Senin 23 Sep 2024, 19:51 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial Pemerintah memiliki tujuan untuk bisa menekan angka kemisikinan di Indonesia.

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dari Pemerintah adalah mereka yang hidup dalam keadaan ekonomi rentan.

Dengan adanya bansos ini, PKH maupun BPNT diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima.

Tahun ini, ada sejumlah jenis bansos dari Pemerintah yang masih disalurkan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Bantuan Beras.

Sebelum dinyatakan layak, setiap KPM harus melewati proses seleksi dengan dilakukan verifikasi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).

Hal ini bertujuan agar terdapat keakuratan informasi terkait calon penerima yang nantinya akan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan yang diberikan kepada KPM dapat berupa uang tunai, subsidi, atau bantuan dalam bentuk barang atau jasa tertentu seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan, atau bantuan tempat tinggal.

Akan tetapi, terdapat sejumlah ketentuan yang bisa membuat bansos batal diberikan kepada KPM meski NIK KTP dan KK sudah terverifikasi.

5 Penyebab yang Bisa Mengakibatkan Saldo Bansos Gagal Cair

1. Terdapat Kesalahan atau Ketidakakuratan Data

Jika data seperti NIK KTP dan KK yang diajukan oleh KPM tidak lengkap, tidak akurat, atau tidak valid, hal ini dapat menyebabkan mereka tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Apabila identitas dan data Anda layak dan valid, maka otomatis NIK KTP Anda terverifikasi oleh sistem dan berhak sebagai penerima bansos.

2. Perubahan Status Ekonomi atau Sosial

Jika terjadi perubahan status ekonomi atau sosial yang membuat KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan, mereka dapat dinyatakan tidak layak menerima bansos.

3. Keputusan Administratif atau Kebijakan

Terkadang, keputusan administratif atau perubahan kebijakan pemerintah dapat mempengaruhi eligibility KPM untuk menerima bansos. Misalnya, revisi dalam ketentuan atau alokasi dana untuk bansos tertentu.

4. Penyimpangan atau Pelanggaran

Jika ditemukan adanya penyimpangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dalam pengajuan atau penggunaan bantuan sosial, KPM dapat dikenakan sanksi yang menyebabkan mereka tidak dapat menerima bansos.

5. Penilaian Ulang

Pemerintah atau lembaga terkait dapat melakukan penilaian ulang secara berkala terhadap status KPM.

Jika terjadi perubahan kondisi atau ditemukan informasi baru yang mempengaruhi kelayakan mereka, bisa saja mereka tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial.

Itulah beberapa hal yang bisa membuat KPM batal menerima penyaluran saldo bansos dari Pemerintah.

DISCLAIMER: Bansos PKH dan BPNT dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id.(*)


Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bantuan sosialbansospkhBPNTBantuan Pangan Non Tunainomor induk kependudukan

Wildan Apriadi

Reporter

Wildan Apriadi

Editor