POSKOTA.CO.ID - Program bantuan sosial Pemerintah memiliki tujuan untuk bisa mengurangi beban ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bansos dari Pemerintah adalah mereka yang tergolong dalam keluarga miskin.
Tahun ini, ada sejumlah jenis bansos dari Pemerintah yang masih disalurkan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Bantuan yang diberikan kepada KPM dapat berupa uang tunai, subsidi, atau bantuan dalam bentuk barang atau jasa tertentu seperti pendidikan gratis, layanan kesehatan, atau bantuan tempat tinggal.
Sebelum dinyatakan layak, setiap KPM harus melewati proses seleksi dengan dilakukan verifikasi dan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK).
Hal ini bertujuan agar terdapat keakuratan informasi terkait calon penerima yang nantinya akan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan sosial tunai bersyarat yang diberikan oleh Kementerian Sosial kepada keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS.
Sasaran bansos PKH meliputi:
- Ibu hamil atau menyusui.
- Anak usia dini (0-6 tahun).
- Anak usia sekolah (SD, SMP, SMA).
- Lansia (usia di atas 70 tahun).
- Penyandang disabilitas berat.
PKH memberikan bantuan tunai secara bertahap, dengan nilai yang berbeda-beda tergantung kategori dan kondisi keluarga.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT atau dikenal juga sebagai Kartu Sembako, adalah program bantuan sosial dalam bentuk bantuan pangan yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat miskin.
Penerima manfaat BPNT menerima saldo elektronik setiap bulan yang bisa digunakan untuk membeli sembako (beras, telur, dan lainnya) di e-warong (warung elektronik yang bekerja sama dengan pemerintah).