POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) merupakan dua bantuan sosial dari Pemerintah yang masih berjalan tahun 2024 ini.
Kedua program ini merupakan upaya perlindungan sosial yang disalurkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terpilih.
Program PKH dan BPNT memiliki tujuan serupa yakni untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Kedua program bansos ini seringkali diberikan secara bersamaan kepada keluarga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kemensos.
Perbedaan Bansos PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH adalah bantuan bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin yang memenuhi kriteria tertentu, seperti memiliki ibu hamil, anak usia sekolah, anak balita, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Bantuan ini diberikan secara tunai, dan ada syarat-syarat tertentu seperti keharusan anak sekolah dan kehadiran pemeriksaan kesehatan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan ini secara berkelanjutan.
Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan berupa subsidi pangan, yang diberikan dalam bentuk non-tunai (e-voucher) yang dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras dan telur di agen-agen atau e-warong yang telah ditentukan.
BPNT bertujuan untuk memastikan keluarga miskin dapat memenuhi kebutuhan pangannya.
Apakah KPM yang Sudah Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH Berhak juga Menerima BPNT?
Berdasarkan ketentuan Kementerian Sosial (Kemensos), penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dapat juga mendapatkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Ketentuan Kemensos terkait Bansos PKH dan BPNT
1. Dua Program Bansos
PKH dan BPNT merupakan dua program bantuan sosial yang dirancang untuk membantu keluarga miskin dan rentan.
Keduanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.