Bagaimana Tanda NIK KTP Dinyatakan Terdaftar Sebagai Penerima Bansos 2024? Begini Ciri-cirinya

Minggu 22 Sep 2024, 23:28 WIB
Ciri NIK KTP terdaftar sebagai penerima Bansos (Poskota/Rinrin Rindawati)

Ciri NIK KTP terdaftar sebagai penerima Bansos (Poskota/Rinrin Rindawati)

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik penerima bansos atau bantuan sosial dari Pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

DTKS merupakan sistem data yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi setiap warga yang layak menerima bansos.

Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir.

Formulir tersebut berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka, termasuk proses verifikasi dan validasi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan. 

Baik untuk menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), BLT (Bantuan Langsung Tunai), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program lainnya, semua berdasarkan data yang ada di DTKS.

Ciri NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos

1. Data Terdaftar dalam Basis Data Bansos

KTP harus terdaftar dalam basis data penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial atau instansi terkait lainnya. 

Basis data ini mencakup berbagai program bansos seperti PKH, BPNT, atau BLT.

2. Masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM)

Nama dan data pemilik KTP harus tercantum dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pusat. 

DPM ini disusun berdasarkan kriteria dan seleksi yang ditetapkan oleh program bansos tertentu

Berita Terkait
News Update