POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik penerima bansos atau bantuan sosial dari Pemerintah harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS merupakan sistem data yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi setiap warga yang layak menerima bansos.
Proses pendaftaran ke DTKS biasanya dilakukan melalui Dinas Sosial setempat kemudian calon penerima bansos diminta untuk mengisi formulir.
Formulir tersebut berisi informasi mengenai keadaan ekonomi dan sosial mereka, termasuk proses verifikasi dan validasi data Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk memastikan keakuratan informasi yang diberikan.
Baik untuk menjadi penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH), BLT (Bantuan Langsung Tunai), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) atau program lainnya, semua berdasarkan data yang ada di DTKS.
Ciri NIK KTP Terdaftar Sebagai Penerima Bansos
1. Data Terdaftar dalam Basis Data Bansos
KTP harus terdaftar dalam basis data penerima bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial atau instansi terkait lainnya.
Basis data ini mencakup berbagai program bansos seperti PKH, BPNT, atau BLT.
2. Masuk dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM)
Nama dan data pemilik KTP harus tercantum dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau pusat.
DPM ini disusun berdasarkan kriteria dan seleksi yang ditetapkan oleh program bansos tertentu
Adapun KTP yang mendapatkan bansos biasanya milik individu atau keluarga yang memenuhi kriteria sosial ekonomi tertentu.
Kriteria Penerima Bansos
1. Pendapatan Rendah, termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
2. Pengangguran atau Pekerjaan Tidak Tetap, pemilik KTP mungkin bekerja di sektor informal atau tidak memiliki pekerjaan tetap.
3. Rumah Tangga Besar, memiliki banyak anggota keluarga yang menjadi tanggungan.
Kriteria Tambahan
Setiap program bansos mungkin memiliki kriteria tambahan yang harus dipenuhi, seperti keanggotaan dalam kelompok tertentu (misalnya, kelompok disabilitas atau lansia), kondisi kesehatan, atau situasi darurat lainnya.
DISCLAIMER: Bansos dalam artikel ini diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), bukan seluruh pembaca poskota.co.id. (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.