Siswa dengan NISN Ini Dapat Menerima Subsidi Dana Bansos Hingga Rp1.800.000 dari Pemerintah Melalui PIP, Cek di Sini Status Penerimaannya

Senin 23 Sep 2024, 01:07 WIB
NISN milik siswa ini dapat menerima subsidi dana bansos hingga Rp1.800.000 dari pemerintah melalui PIP, cek disini informasi selengkapnya. (Poskota/Aldi Irawan)

NISN milik siswa ini dapat menerima subsidi dana bansos hingga Rp1.800.000 dari pemerintah melalui PIP, cek disini informasi selengkapnya. (Poskota/Aldi Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Siswa dengan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) berikut ini dapat menerima subsidi dana bansos hingga Rp1.800.000 dari pemerintah melui PIP, untuk informasi lebih lanjutnya simak artikel ini dan status penerimaanya.

Pemerintah meluncurkan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai bentuk bantuan untuk mendukung pendidikan siswa, terutama bagi mereka yang berasal dari keluarga dengan ekonomi kurang mampu.

Tujuan program ini adalah membantu meringankan beban orang tua dengan menyediakan bantuan untuk kebutuhan pendidikan siswa.

Bantuan ini diberikan kepada siswa di berbagai tingkatan pendidikan, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

PIP merupakan program inisiatif pemerintah untuk memastikan semua anak di Indonesia, khususnya dari keluarga yang kurang mampu, dapat melanjutkan pendidikan mereka.

Melalui program ini, siswa menerima bantuan dana untuk keperluan sekolah, sehingga mengurangi beban biaya pendidikan bagi keluarga.

Dana bantuan ini disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), yang memungkinkan penerima menarik dana sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah.

Diharapkan dana tersebut dapat digunakan secara bijak untuk mendukung pendidikan, seperti membeli perlengkapan sekolah atau membayar biaya transportasi.

Jadwal Pencairan Dana PIP 

Pada tahun 2024, pencairan dana PIP dilakukan dalam beberapa tahap, agar bantuan dapat diterima tepat waktu oleh penerima.

  • Tahap pertama dimulai antara Februari hingga April 2024.
  • Tahap kedua dimulai dari Mei hingga September 2024.
  • Tahap terakhir akan dilaksanakan antara Oktober hingga Desember 2024.

Kriteria Penerima PIP

Berita Terkait

News Update