POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam memberikan bantuan sosial (bansos) kepada keluarga yang berada dalam kondisi ekonomi sulit.
Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial di masyarakat.
Penyaluran bansos PKH tahap 3 saat ini berlangsung dari Juli hingga September 2024.
Di mana total bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat mencapai Rp2.400.000 per tahun khusus bagi komponen lansia dan penyandang disabilitas berat.
Sehingga pada per tahapnya atau penyaluran per tiga bulan sekali, penerima kategori ini akan mendapatkan Rp600.000.
Saldo dana tersebut hanya bisa diakses oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) yang telah diverifikasi pemerintah.
Selain itu, KPM yang terdaftar dalam PKH juga harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Penyaluran bantuan sosial ini telah berlangsung sejak tahun 2007 dan menggunakan berbagai metode untuk memastikan agar dana bantuan mencapai target yang tepat.
KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat melakukan pencairan dana di mesin ATM yang dikelola oleh bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bank yang berpartisipasi ini termasuk Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Penerima manfaat disarankan untuk mencairkan dana di ATM bank yang menerbitkan KKS mereka.
Sebagai contoh, jika KKS diterbitkan oleh BRI, maka pencairan harus dilakukan di ATM BRI.
Selain itu, bantuan sosial PKH juga dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk pencairan di PT Pos, KPM perlu membawa dokumen seperti fotokopi atau asli KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan.
Surat undangan tersebut berisi informasi mengenai tanggal, waktu, dan lokasi kantor pos yang harus dikunjungi.
Akan tetapi sejak awal September 2024, pemerintah memulai peralihan proses pencairan bantuan dari PT Pos Indonesia ke KKS.
Menurut sistem informasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation), peralihan ini masih dalam tahap burekol (buku rekening kolektif).
Hal ini berarti bahwa KPM sedang dipersiapkan untuk memiliki buku rekening sehingga pencairan melalui KKS dapat dilaksanakan dengan lancar.
Meskipun demikian, beberapa penerima manfaat masih akan mendapatkan dana melalui PT Pos Indonesia, terutama bagi KPM yang tinggal di daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal).
Tak hanya itu, PT Pos Indonesia juga menggunakan metode lain dalam menyalurkan bantuan sosial.
Termasuk melalui komunitas dan kunjungan langsung ke rumah penerima.
Metode ini sangat penting bagi lansia, penerima dengan keterbatasan mobilitas, dan penyandang disabilitas yang kesulitan untuk bepergian.
Dalam program PKH, jumlah dana yang diterima berbeda-beda tergantung pada kategori penerima.
Untuk kategori lansia dan penyandang disabilitas, total bantuan tahunan sebesar Rp2.400.000 dibagi dalam empat tahap, dengan masing-masing tahap memberikan Rp600.000 setiap tiga bulan.
Sementara itu, kategori lain seperti ibu hamil, anak usia dini, dan pelajar dari berbagai jenjang pendidikan menerima bantuan dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada kebutuhan dan kondisi masing-masing.
Dengan berbagai metode dan kategori penerima yang jelas, PKH diharapkan dapat memberikan dukungan yang efektif untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang membutuhkan.
Rincian Saldo Dana Bansos PKH 2024
Adapun rincian saldo dana bansos PKH 2024 yang diterima setiap kategori KPM yaitu:
1. Balita dan anak usia dini (usia 0 bulan-6 tahun): Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.
2. Ibu hamil atau masa nifas: Rp250.000 per bulan, Rp500.000 per dua bulan, atau Rp750.000 per tiga bulan, Rp3.000.000 per tahun.
3. Pelajar Jenjang SD: Rp75.000 per bulan, Rp150.000 per dua bulan, Rp225.000 per tiga bulan, atau Rp900.000 per tahun.
4. Pelajar Jenjang SMP: Rp125.000 per bulan, Rp250.000 per dua bulan, Rp375.000 per tiga bulan, atau Rp1.500.000 per tahun.
5. Pelajar Jenjang SMA/SMK/sederajat: Rp166.666 per bulan, Rp333.333 per dua bulan, Rp500.000 per tiga bulan, atau Rp2.000.000 per tahun.
6. Lansia: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
7. Penyandang disabilitas: Rp200.000 per bulan, Rp400.000 per dua bulan, Rp600.000 per tiga bulan, atau Rp2.400.000 per tahun.
Itulah ulasan mengenai 7 komponen penerima bansos PKH 2024 serta rincian nominal yang diterima.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.