Sebagai contoh, jika KKS diterbitkan oleh BRI, maka pencairan harus dilakukan di ATM BRI.
Selain itu, bantuan sosial PKH juga dapat dicairkan melalui PT Pos Indonesia.
Untuk pencairan di PT Pos, KPM perlu membawa dokumen seperti fotokopi atau asli KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat undangan.
Surat undangan tersebut berisi informasi mengenai tanggal, waktu, dan lokasi kantor pos yang harus dikunjungi.
Akan tetapi sejak awal September 2024, pemerintah memulai peralihan proses pencairan bantuan dari PT Pos Indonesia ke KKS.
Menurut sistem informasi SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial–Next Generation), peralihan ini masih dalam tahap burekol (buku rekening kolektif).
Hal ini berarti bahwa KPM sedang dipersiapkan untuk memiliki buku rekening sehingga pencairan melalui KKS dapat dilaksanakan dengan lancar.
Meskipun demikian, beberapa penerima manfaat masih akan mendapatkan dana melalui PT Pos Indonesia, terutama bagi KPM yang tinggal di daerah 3T (Terluar, Terpencil, dan Tertinggal).
Tak hanya itu, PT Pos Indonesia juga menggunakan metode lain dalam menyalurkan bantuan sosial.
Termasuk melalui komunitas dan kunjungan langsung ke rumah penerima.
Metode ini sangat penting bagi lansia, penerima dengan keterbatasan mobilitas, dan penyandang disabilitas yang kesulitan untuk bepergian.
Dalam program PKH, jumlah dana yang diterima berbeda-beda tergantung pada kategori penerima.