Masuk Periode September-Oktober Cek Bansos BPNT Melalui Situs Kemensos, Ada Saldo Dana Rp400.000 Subsidi Pemerintah untuk KPM yang Memenuhi Syarat

Sabtu 21 Sep 2024, 16:49 WIB
Ada saldo dana Rp400.000 subsidi pemerintah untuk KPM yang memenuhi syarat, cek bansos BPNT melalui situs Kemensos. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

Ada saldo dana Rp400.000 subsidi pemerintah untuk KPM yang memenuhi syarat, cek bansos BPNT melalui situs Kemensos. (Pixabay/Istimewa/Neni Nuraeni)

POSKOTA.CO.ID - Penyaluran bantuan sosial (bansos) terus berlanjut sepanjang tahun 2024 ini.

Salah satunya adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang telah memasuki periode salur tahap 5 alokasi September-Oktober.

Menyasar keluarga miskin dan kurang mampu, program pemerintah melalui Kementrian Sosial itu membagikan saldo dana sebesar Rp400.000 per tahap atau per dua bulan pencairan.

Bansos BPNT tidak seperti Program Keluarga Harapan (PKH) yang mencakup tujuh kategori Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Namun ada syarat utama yang mesti dipenuhi penerima agar layak mendapatkan subsidi pemerintah ini. Yaitu, harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk bisa menjadi KPM bansos BPNT, Anda mesti menyertakan sejumlah persyaratan yang bisa diajukan ke RT/RW, desa, kelurahan atau mendaftar secara online.

Syarat yang paling utama adalah terlampirnya Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP).

Pengajuan dengan kartu identitas ini pun menjadi tanda apabila Anda merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Pemerintah mengimbau agar dana finansial dari bansos BPNT bisa digunakan untuk membeli kebutuhan pangan sehari-hari. Seperti beras, telur, ikan, daging dan bahan pokok lainnya.

Sementara itu, untuk proses pencairan bansos BPNT dilakukan dalam dua metode.

Pertama melalui Kantor Pos yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia.

Kemudian lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang tergabung dalam anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Bank-bank ini meliputi Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Mandiri.

Syarat Penerima BPNT 2024

Berikut, daftar syarat penting yang harus dipenuhi calon penerima bansos BPNT.

1. WNI dan KTP yang sah untuk memastikan bahwa bantuan diterima oleh masyarakat yang berhak.

2. Nama penerima bantuan harus tercatat dalam DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. DTKS ini berfungsi sebagai acuan utama dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial.

3. Penilaian dari pemerintah desa atau kelurahan juga menjadi bagian penting dari proses ini.

Keluarga yang terdaftar harus dinyatakan sebagai keluarga miskin berdasarkan berbagai indikator seperti kondisi tempat tinggal, pendapatan, serta akses terhadap layanan dasar.

3. Selain itu, penerima BPNT tidak boleh termasuk dalam kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, karena kelompok tersebut dianggap memiliki penghasilan tetap dan tunjangan.

Cara Mengecek Status Penerima Bansos BPNT 2024

Untuk mengetahui apakah Anda tercantum atau tidak sebagai penerima BPNT, sebaiknya cek bansos secara berkala di situs Kemensos. Berikut caranya:

- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id pada browser handphone.

- Kemudian isi kolom data penerima manfaat mulai dari Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.

- Ketik nama penerima manfaat sesuai KTP.

- Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam “Kotak Kode”.

- Ketuk “Cari Data” lalu tunggu beberapa saat hingga data muncul.

- Terakhir, sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan data wilayah yang dimasukkan.

Demikian informasi mengenai bansos BPNT saldo dana Rp400.000 untuk KPM yang memenuhi persyaratan.

DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update