Ilustrasi modus penipuan online ketika NIK KTP disalahgunakan pinjol ilegal. (Freepik/redgreystock)

EKONOMI

AWAS! NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal, Hindari Potensi Bahaya dengan Cara Berikut

Senin 16 Sep 2024, 22:56 WIB

POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan informasi pribadi yang sangat penting. 

Jika disalahgunakan, terutama oleh layanan pinjaman online (pinjol) ilegal, dampaknya bisa sangat merugikan bagi debitur (orang yang berutang). 

Bahaya yang mungkin saja terjadi yaitu seperti munculnya utang yang tidak pernah diajukan atau data pribadi yang disebarkan tanpa izin. 

Jika situasi seperti ini dialami saat kondisi keuangan pas-pasan, Anda akan berada di situasi galbay atau gagal bayar pinjol yang tidak pernah Anda pinjam sama sekali.

Oleh karena itu, menjaga kerahasiaan NIK KTP dari pinjol ilegal sangat penting. Berikut ini adalah beberapa tips untuk mencegah penyalahgunaan NIK KTP oleh pinjol ilegal:

1. Jangan Sebar KTP Sembarangan

Sangat penting untuk tidak sembarangan memberikan foto atau scan KTP, terutama melalui platform media sosial atau aplikasi chat. 

Banyak pinjol ilegal yang mengandalkan data curian dari sumber yang tidak aman untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman tanpa sepengetahuan pemilik KTP.

2. Gunakan Aplikasi Pinjol Resmi yang Terdaftar di OJK

Jika Anda memang membutuhkan layanan pinjaman online, pastikan untuk hanya menggunakan aplikasi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Anda bisa mengecek daftar pinjol legal melalui situs resmi OJK atau aplikasi OJK. Dengan demikian, data pribadi Anda akan lebih aman dan terlindungi.

3. Perhatikan Privasi dalam Proses Verifikasi

Saat mendaftar untuk layanan apapun yang meminta verifikasi KTP, pastikan platform tersebut memiliki kebijakan privasi yang jelas dan aman. 

Perhatikan juga aplikasi yang meminta akses ke kamera atau galeri untuk memotret KTP, karena ini bisa menjadi cara bagi pinjol ilegal untuk mencuri data.

4. Laporkan Jika NIK Disalahgunakan

Jika Anda merasa NIK KTP Anda sudah disalahgunakan oleh pinjol ilegal, segera laporkan ke OJK dan pihak berwenang. 

Anda juga bisa menghubungi Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang langkah-langkah yang harus diambil.

5. Rutin Cek Status Penggunaan NIK

Lakukan pengecekan secara berkala untuk memastikan bahwa NIK Anda tidak digunakan untuk pengajuan pinjaman yang tidak Anda ajukan. 

Beberapa platform seperti SLIK OJK atau layanan pengaduan konsumen dari OJK bisa digunakan untuk memeriksa apakah ada pinjaman aktif yang menggunakan NIK Anda.

6. Waspada Terhadap Tawaran Pinjaman yang Tidak Jelas

Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat melalui pesan singkat, telepon, atau media sosial. 

Jika Anda menerima tawaran semacam itu, abaikan dan jangan memberikan informasi pribadi apapun. 

Tawaran pinjaman yang tidak jelas sering kali menjadi cara pinjol ilegal untuk memanfaatkan data pribadi.

7. Gunakan Fitur Keamanan Tambahan

Beberapa layanan digital dan aplikasi pinjaman resmi menawarkan fitur keamanan tambahan seperti PIN, sidik jari, atau verifikasi dua langkah. 

Manfaatkan fitur-fitur ini untuk melindungi akun dan data pribadi Anda agar tidak mudah diakses oleh pihak tidak bertanggung jawab.

8. Hati-hati dengan Penggunaan Fasilitas Publik

Jika Anda harus mengirim foto KTP untuk keperluan penting, hindari penggunaan jaringan Wi-Fi publik yang rentan diretas. 

Ingat, Anda mesti memastikan bahwa data yang dikirim tersebut melalui platform yang aman dan terpercaya.

Itulah informasi mengenai tips terhindar dari bahaya disalahgunakannya NIK KTP oleh pinjol ilegal. Semoga bermanfaat.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
nomor induk kependudukanpinjolpinjaman-onlineGalbayojkKartu Tanda Penduduk

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor