POSKOTA.CO.ID - Jika Anda memiliki utang di layanan pinjaman online (pinjol), penting untuk mengetahui bahwa mekanisme restrukturisasi utang juga berlaku, meski dengan beberapa perbedaan dibandingkan dengan bank.
Pada intinya, restrukturisasi utang adalah penataan kembali pembayaran pinjaman, memberikan keringanan kepada debitur yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan.
Namun, bagaimana mekanisme restrukturisasi di layanan pinjol? Simak penjelasan di bawah ini, sebagaimana dikutip dari laman hukumonline.com.
Restrukturisasi Utang Pinjol
Restrukturisasi utang secara umum adalah proses penataan ulang cicilan utang agar lebih sesuai dengan kondisi keuangan debitur.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendefinisikan restrukturisasi sebagai keringanan pembayaran cicilan, yang umum dilakukan oleh bank dan lembaga pembiayaan.
Namun, pada layanan pinjaman online, skema restrukturisasi ini memiliki karakteristik khusus.
Dalam layanan pinjol, pemberi pinjaman adalah pihak yang menyalurkan dana, sedangkan perusahaan pinjol hanya berperan sebagai perantara antara pemberi dan penerima pinjaman.
Karena perusahaan pinjol hanya sebagai platform, mereka tidak memiliki wewenang untuk memutuskan pemberian restrukturisasi kecuali mendapatkan persetujuan dari pemberi pinjaman.
Mekanisme Restrukturisasi Utang Pinjol
Menurut OJK, perusahaan pinjol dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman melalui beberapa langkah berikut:
1. Pengajuan Permohonan oleh Penerima Dana
Debitur yang terkena dampak bencana dapat mengajukan permohonan restrukturisasi utang. Perusahaan pinjol akan menilai kelayakan permintaan tersebut.
2. Penilaian dan Analisis oleh Penyelenggara Pinjol
Perusahaan pinjol akan melakukan evaluasi terhadap permohonan restrukturisasi dan hasil analisis ini diserahkan kepada pemberi pinjaman (investor) untuk dipertimbangkan.