POSKOTA.CO.ID - Seiring berkembangnya teknologi digital, pinjaman online (pinjol) semakin sering digunakan karena kemudahan dan kecepatan prosesnya.
Namun, kemudahan ini juga datang dengan risiko, terutama terkait dengan penyalahgunaan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kasus di mana data di identitas digital seseorang tersebut digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjaman semakin sering terjadi.
Baik oleh pihak tidak bertanggung jawab maupun oleh individu yang memanfaatkan situasi tersebut untuk keuntungan pribadi.
Untuk melindungi diri dari penyalahgunaan ini, penting memeriksa apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman tanpa izin atau bahkan tanpa sepengetahuan Anda.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk memastikan keamanan data pribadi Anda.
Cara Mengecek Penyalahgunaan KTP Secara Online
Untuk memeriksa apakah KTP Anda telah digunakan untuk pinjaman secara ilegal, Anda bisa memanfaatkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berikut prosedur yang dapat Anda ikuti. Yaitu:
1. Persiapkan Dokumen
Pastikan Anda memiliki dokumen diantaranya KTP, foto diri, dan foto diri dengan memegang KTP.
2. Kunjungi Situs Resmi OJK
Kemudian, akses laman https://idebku.ojk.go.id.
3. Mulai Pendaftaran
Klik opsi "Pendaftaran" pada halaman utama.
4. Isi Formulir
Isilah data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, serta kode captcha.
5. Verifikasi Data
Periksa kembali informasi yang telah diisi untuk memastikan keakuratannya, lalu klik "Selanjutnya".
6. Unggah Dokumen
Upload dokumen yang diperlukan, yakni KTP dan foto diri.
7. Kirim Permohonan
Tekan tombol "Ajukan Permohonan" untuk mengirim data Anda.
8. Catat Nomor Pendaftaran
Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan mendapatkan nomor pendaftaran.
9. Cek Status
Pantau status permohonan Anda melalui menu "Status Layanan" dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.
10. Tunggu Konfirmasi
OJK akan memproses permohonan Anda dan mengirimkan hasilnya melalui email dalam waktu satu hari kerja.
Cara Mengecek Penyalahgunaan KTP Secara Offline
Jika Anda lebih memilih cara tradisional, Anda dapat mengecek secara langsung di kantor OJK. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi kantor OJK terdekat.
- Bawa fotokopi identitas diri dan tunjukkan identitas asli seperti KTP untuk WNI atau Paspor untuk WNA. Jika Anda mewakili orang lain, sertakan juga surat kuasa.
- Kemudian OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen yang Anda bawa.
- Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang telah Anda daftarkan.
Pinjol
Jika Anda menemukan adanya pinjaman yang tidak Anda ajukan, segera laporkan hal tersebut.
Lantas Anda dapat menghubungi OJK melalui telepon di 157, email di [email protected], atau WhatsApp di 081-157-157-157.
Mengamankan data pribadi Anda dari penyalahgunaan adalah upaya penting untuk menjaga keamanan finansial Anda di era digital yang serba cepat ini.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.