POSKOTA.CO.ID – Situasi gagal bayar atau galbay pada pinjaman online (pinjol) bisa dialami oleh siapa saja.
Saat mengajukan pinjaman, sudah semestinya para debitur memahami kewajiban yang mesti dipenuhi, risiko, besaran cicilan, dan lainnya agar terhindari dari risiko galbay.
Lalu, apakah galbay dari pinjol memiliki risiko hukum? Dilansir dari laman hukumonline.com, galbay pinjol memiliki risiko hukum.
Pertama perlu dipahami bahwa pinjaman online (pinjol) yang legal harus tetap dibayar. Ini terkait dengan tanggung jawab debitur untuk memenuhi kewajibannya kepada kreditur.
Pada dasarnya, hubungan utang-piutang diatur dalam Pasal 1754 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa pinjam pakai habis adalah perjanjian di mana pihak pertama menyerahkan sejumlah barang kepada pihak kedua, dengan syarat pihak kedua harus mengembalikan barang yang sama dalam jumlah dan keadaan serupa.
Jika debitur gagal membayar, atau disebut wanprestasi, pinjol akan melakukan penagihan, paling tidak dengan memberikan surat peringatan sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati dalam perjanjian.
Apa Saja Risiko Hukum Jika Pinjol Tidak Dibayar?
1. Bunga dan Denda yang Semakin Membengkak
Ketika debitur gagal melunasi pinjaman tepat waktu, denda dan bunga tambahan biasanya diberlakukan.
Meskipun penyelenggara pinjol legal dilarang menerapkan praktik predatory lending (pemberian pinjaman dengan syarat yang tidak wajar), tetap ada bunga dan denda keterlambatan yang dihitung per hari.
Berdasarkan SE OJK 19/2023, batas maksimum bunga untuk pinjaman produktif dan konsumtif telah ditetapkan, dengan bunga maksimum untuk pinjaman konsumtif jangka pendek adalah 0,3% per hari mulai Januari 2024, yang kemudian akan turun menjadi 0,1% per hari pada 2026.
Sebagai contoh, jika pada Februari 2024 seseorang meminjam Rp1 juta dengan tenor 30 hari, maka total bunganya adalah Rp90 ribu (0,3% x Rp1 juta x 30 hari). Selain itu, denda keterlambatan juga dikenakan dengan persentase tertentu sesuai jenis pinjaman.
2. Penagihan oleh Debt Collector
Jika utang tidak dilunasi, debitur akan menghadapi penagihan dari pihak ketiga, yaitu debt collector.