POSKOTA.CO.ID – Galbay atau gagal bayar pada pinjaman online (pinjol) dapat dialami siapa saja.
Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, namun yang utama adalah ketidakmampuan debitur (peminjam) untuk melunasi cicilan utang mereka.
Lebih parahnya, seseorang bisa dengan cepat terjerat galbay jika menggunakan pinjol ilegal, yakni pinjol yang tidak memiliki izin resmi.
Pinjol ilegal ini beroperasi tanpa pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan sering kali DC Lapangan Pinjol menggunakan metode intimidasi untuk menekan peminjam.
Jika Anda mengalami situasi ini, penting untuk tetap tenang dan mengetahui langkah yang bisa diambil.
Berikut adalah beberapa tips untuk menghadapi ancaman dari pinjol ilegal:
1. Tetap Tenang dan Jangan Panik
Pinjol ilegal seringkali mengancam nasabah untuk segera melunasi utang.
Penting untuk tetap tenang dan berpikir jernih sebelum merespon ancaman tersebut.
2. Jangan Berikan Data Pribadi Tambahan
Jangan pernah memberikan informasi tambahan seperti foto atau dokumen pribadi kepada pinjol ilegal, karena data ini bisa disalahgunakan.
3. Blokir Nomor Telepon
Jika ancaman terus berlanjut, blokir nomor telepon atau akun media sosial mereka untuk mengurangi gangguan.
4. Laporkan ke OJK dan Polisi
Segera laporkan pinjol ilegal ke OJK atau hubungi pihak kepolisian jika Anda mendapatkan ancaman.