POSKOTA.CO.ID - Debt collector (DC) memiliki peran penting dalam sistem peminjaman uang, terutama dalam menagih utang dari debitur melalui proses pinjaman online (pinjol).
Akan tetapi, bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam membayar cicilan penting untuk mengetahui jam operasional penagihan.
Hal ini bertujuan agar nasabah dapat melindungi diri dari tindakan yang tidak sesuai.
Menurut regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35/POJK.05/2018, keberadaan debt collector adalah sah.
Mereka juga diperbolehkan untuk bekerjasama dengan perusahaan pembiayaan dalam menagih utang.
Namun, ada batasan waktu yang jelas mengenai kapan mereka dapat melakukan penagihan.
Dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023, dipaparkan bahwa debt collector hanya diizinkan untuk menagih utang pada hari kerja.
Yakni setiap Senin hingga Sabtu, dengan jam penagihan yang ditentukan.
Jam kerja tersebut dimulai dari pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Penagihan di luar jam ini atau pada hari libur nasional dianggap tidak sesuai.
Sehingga bisa menjadi sumber masalah bagi para nasabah.