Ilustrasi pencairan saldo bansos PKH via KKS. (dok. kemensos)

EKONOMI

SELAMAT! Nama Anda Masuk dalam Daftar Penerima Saldo Bansos PKH Rp3.000.000, Cek Status Pakai NIK KTP di Aplikasi atau Web

Minggu 15 Sep 2024, 18:36 WIB

POSKOTA.CO.ID - Selamat bagi Anda yang telah masuk dalam daftar penerima saldo bansos PKH Rp3.000.000. Anda bisa melakukan pengecekkan status penerimanya menggunakan data nomor induk kependudukan (NIK) yang ada dalam kartu tanda penduduk (KTP) melalui aplikasi cek bansos atau web cekbansos.kemensos.go.id.

Memasuki minggu ketiga bulan September 2024, Kementerian Sosial (Kemensos) akan melakukan proses evaluasi penerima manfaat.

Proses evaluasi ini untuk memastikan bahwa bantuan sosial yang diberikan pemerintah seperti PKH atau bantuan pangan non tunai (BPNT) diberikan pada keluarga penerima manfaat (KPM) yang membutuhkan serta tepat sasaran.

Dalam agenda rutinnya, Kemensos akan melakukan proses evaluasi untuk penerima bansos PKH dan BPNT mulai tanggal 15 hingga 25 September 2024. Proses ini dilakukan setiap bulan oleh masing-masih pemerintah daerah.

Proses evaluasi ini untuk penyaluran bansos PKH periode September - Oktober 2024.

Status Terbaru Penerima Bansos PKH

Mengutip kanal YouTube Diary Bansos, dalam keterangan sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG), status penyaluran untuk bansos PKH telah memasuki tahap final closing.

Artinya setiap penerima manfaat bantuan ini telah ditetapkan oleh Kemensos, dan KPM yang NIK KTP-nya masuk dalam daftar bisa mengecek melalui aplikasi cek bansos atau web cekbansos.kemensos.go.id.

Namun jika mengalami kendala, KPM bisa mengecek status tersebut melalui pendamping bantuan sosial setempat.

Lebih lanjut bagi KPM yang terdaftar di penyaluran bansos PKH periode Juli - September 2024, akan dilakukan terlebih dahulu pembukaan rekening kolektif (burekol).

Proses burekol ini dilakukan, karena adanya peralihan metode pencairan yang semula melalui Pos Indonesia ke Bank Himbara.

Alhasil, pencairan bansos PKH Juli - September 2024 dipastikan akan dilakukan dengan cara transfer bank ke rekening keluarga sejahtera (KKS).

Penyaluran saldo dana bansos ini akan dilakukan oleh Bank Himbara di antaranya Bank BRI, BSI, BNI serta Mandiri.

Meskipun sebagian wilayah telah mendapatkan rekening KKS baru untuk pencairan bansos PKH Juli - September 2024. Bantuan tersebut belum dicairkan, sebab dalam SIKS NG masih menunjukkan status burekol.

Kemudian bagi Anda yang sebelumnya mendapat bantuan sosial, namun tidak mendapatkan bantuan di periode selanjutnya, bisa mengecek sistem DTKS atau menanyakan kepada pendamping bantuan sosial, mengapa bansos dari pemerintah tersebut tidak cair kembali.

Biasanya, saat Kemensos mencoret KPM dari daftar penerima bansos akan memberikan beserta dengan alasannya.

Lalu untuk penyaluran periode September - Oktober 2024, dalam sistem SIKS NG belum ada keterangan apapun.

Besaran Nominal yang Diterima KPM

Berikut ini besaran nominal bansos kemensos yang akan diterima oleh KPM PKH periode Juli - September, yaitu:

Bantuan Rp3.000.000 yang dimaksud ialah penyaluran dalam satu tahun untuk komponen balita atau ibu hamil.

Nantinya dalam setiap tahap pencairan, KPM akan mendapatkan besaran saldo dana bansos sebesar Rp750.000.

Demikian informasi terbaru terkait penyaluran bansos PKH di bulan September 2024.

DISCLAIMER: Anda penerima bansos dalam artikel ini bukanlah seluruh pembaca poskota.co.id, melainkan masyarakat yang masuk ke dalam DTKS sebagai penerima bansos dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.

Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT dan PKH berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luas

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bantuan sosialBansos PKHkemensossaldo bansosNIK KTPAplikasi Cek Bansos.

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Reporter

Muhammad Dzikrillah Tauzirie

Editor