POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) telah terdaftar sebagai penerima dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari pemerintah.
Sepanjang tahun 2024, pemerintah menargetkan untuk menyalurkan bantuan ini kepada 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setiap KPM akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan pencairan bertahap setiap satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan sekali, masing-masing sebesar Rp200.000 per bulan.
Jika pencairan dilakukan dua bulan sekali, jumlah yang diterima adalah Rp400.000, sedangkan jika setiap tiga bulan, KPM akan menerima Rp600.000.
Bantuan ini diberikan kepada KPM yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Cara Mengajukan Usulan DTKS dengan KTP dan KK
Bagi yang ingin terdaftar dalam DTKS, berikut adalah langkah-langkah dan syarat yang harus dipenuhi:
Persyaratan:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi KK
Mekanisme dan Prosedur Pengusulan:
1. Pendaftaran di Desa/Kelurahan
Warga yang ingin diusulkan sebagai calon penerima DTKS atau bansos harus mendaftar di kantor desa atau kelurahan setempat.
2. Input Data oleh Operator Desa
Operator desa akan memasukkan data calon penerima ke dalam sistem yang telah ditentukan.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
Pemerintah desa/kelurahan akan mengadakan rapat untuk memverifikasi kelayakan calon penerima.