POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih untuk menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.
Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan sosial secara daring melalui laman Cek Bansos yang tersedia di artikel ini.
Jika Anda tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, Anda berhak mendapatkan dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).
Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara, yang mencakup Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus di Aceh.
Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), penyaluran dana dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan jaringan kantor pos di seluruh Indonesia.
Dalam penyaluran ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T.
Jadwal Penyaluran Bansos PKH
Dana bantuan sosial akan dicairkan setiap dua hingga tiga bulan, dengan jadwal berikut:
1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024
Apabila penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, maka jadwalnya akan berlangsung sebagai berikut:
1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember
Rincian Dana Bantuan Berdasarkan Kategori Komponen
Bantuan sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan dari PKH untuk KPM dengan kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.