SELAMAT! Nama Berikut NIK E-KTP dan KK Anda Lolos Verifikasi sebagai Penerima Bansos PKH Rp2.400.000, Cek Jadwal Penting Pencairan Uang Bantuan Sosial di Sini

Minggu 08 Sep 2024, 22:25 WIB
NIK KTP Anda dipilih pemerintah sebagai penerima bantuan sosial Rp2.400.000. (Instagram/@jamiladindahawk)

NIK KTP Anda dipilih pemerintah sebagai penerima bantuan sosial Rp2.400.000. (Instagram/@jamiladindahawk)

POSKOTA.CO.ID – Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada E-KTP dan Kartu Keluarga (KK) Anda telah dipilih untuk menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 dari pemerintah.

Anda dapat memeriksa status penerimaan bantuan sosial secara daring melalui laman Cek Bansos yang tersedia di artikel ini.

Jika Anda tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terbaru, Anda berhak mendapatkan dana dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Dana tersebut akan disalurkan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank Himbara, yang mencakup Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus di Aceh.

Untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berada di daerah 3T (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal), penyaluran dana dilakukan melalui PT Pos Indonesia dengan jaringan kantor pos di seluruh Indonesia.

Dalam penyaluran ini, Kementerian Sosial (Kemensos) akan bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bantuan kepada KPM yang belum memiliki rekening KKS, terutama di wilayah 3T.

Jadwal Penyaluran Bansos PKH

Dana bantuan sosial akan dicairkan setiap dua hingga tiga bulan, dengan jadwal berikut:

1. Tahap 1: Januari-Maret 2024
2. Tahap 2: April-Juni 2024
3. Tahap 3: Juli-September 2024
4. Tahap 4: Oktober-Desember 2024

Apabila penyaluran dilakukan setiap dua bulan sekali, maka jadwalnya akan berlangsung sebagai berikut:

1. Tahap 1: Januari-Februari
2. Tahap 2: Maret-April
3. Tahap 3: Mei-Juni
4. Tahap 4: Juli-Agustus
5. Tahap 5: September-Oktober
6. Tahap 6: November-Desember

Rincian Dana Bantuan Berdasarkan Kategori Komponen

Bantuan sebesar Rp2.400.000 ini merupakan alokasi tahunan dari PKH untuk KPM dengan kategori penyandang disabilitas berat dan lansia.

Berita Terkait
News Update